Slawi, korantegal.com – Pembangunan desa membutuhkan keselarasan kebijakan, pendanaan, pendampingan, dan pengawasan dari pemerintah pusat hingga daerah agar program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud dalam kegiatan Pengembangan Enam Inovasi Sosial Berbasis Design Thinking Tahun Anggaran 2026 di Gedung Muslimat NU Kabupaten Tegal, Kamis (29/10/2026).
Menurut Amir, pemerintah desa tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan pembangunan. Sinergi antartingkatan pemerintahan diperlukan agar perencanaan, pelaksanaan program, dan dukungan pendanaan berjalan selaras, bukan secara terpisah.
“Desa adalah ujung tombak pemerintahan dan pembangunan karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh pemerintah desa, melainkan oleh keselarasan kebijakan, program pendanaan, pendampingan, dan pengawasan dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten,” ujar Amir.
Untuk memperkuat tata kelola desa, Pemerintah Kabupaten Tegal menetapkan lima arah strategis, yakni menyelaraskan perencanaan pembangunan, memperkuat koordinasi dan pembinaan teknis aparatur desa, mengintegrasikan program dan skema pendanaan, mengembangkan inovasi berbasis potensi lokal, serta menerapkan pemantauan dan evaluasi yang berorientasi pada dampak.
Dalam perencanaan, Pemkab Tegal mendorong penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi dan kabupaten, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Penyelarasan tersebut diharapkan dapat menerjemahkan program prioritas, termasuk penanganan kemiskinan, menjadi kegiatan pemberdayaan ekonomi keluarga di tingkat desa.
Integrasi program dan skema pendanaan juga diarahkan untuk menyeimbangkan pembangunan fisik dengan pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, inovasi berbasis potensi lokal dikembangkan melalui digitalisasi layanan, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta optimalisasi badan usaha milik desa (BUMDes).
Amir menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari penyerapan anggaran. Evaluasi perlu memperhatikan keberlanjutan manfaat program bagi masyarakat. Sejumlah praktik yang menjadi perhatian di Kabupaten Tegal meliputi perencanaan partisipatif dengan melibatkan perempuan, pemuda, dan kelompok rentan, digitalisasi desa, penguatan BUMDes, transformasi Posyandu melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pemajuan kebudayaan lokal melalui Desa Bangga Budaya.
Penguatan tata kelola tersebut menjadi salah satu konteks pengembangan enam inovasi sosial berbasis design thinking yang dilaksanakan melalui kerja sama Pemkab Tegal, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Universitas Indonesia (UI).
Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa, Arief Syamsidar, yang hadir mewakili Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Eko Haryono, mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi desa semakin kompleks. Karena itu, pengembangan program perlu berangkat dari persoalan nyata masyarakat, bukan semata-mata mengikuti pola kerja rutin.
“Inovasi yang baik bukanlah inovasi yang paling rumit, melainkan yang paling mampu menjawab kebutuhan warga secara efektif dan berkelanjutan. Pendekatan design thinking mengajak kita menempatkan manusia dan kebutuhannya sebagai titik awal,” kata Arief.
Program Tahun Anggaran 2026 tersebut mencakup enam klaster inovasi sosial, yaitu pertanian dan perkebunan; pariwisata, ekowisata, dan smart village; ekonomi, industri, infrastruktur, pertambangan, dan perdagangan; pendidikan dan digitalisasi; mitigasi bencana, kesehatan, dan sanitasi sosial; serta perikanan dan peternakan.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Kemendagri memberikan lima arahan kepada pendamping dan aparatur desa. Pertama, memastikan program berangkat dari persoalan nyata dan didukung data yang valid, dengan melibatkan kelompok rentan sejak tahap awal. Kedua, membangun kolaborasi lintas sektor yang melibatkan badan permusyawaratan desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa (LKD), akademisi, pihak swasta, dan komunitas lokal dengan pembagian peran yang jelas.
Ketiga, menggunakan prototipe atau uji coba sebagai sarana eksperimen dan pembelajaran bersama. Keempat, menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan yang realistis dan berorientasi pada target. Kelima, mendokumentasikan proses pembelajaran dan evaluasi secara terstruktur agar pengalaman yang diperoleh dapat menjadi bahan pengembangan dan replikasi di masa mendatang.
Selain pengembangan inovasi di tingkat desa, Arief menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Ia mendorong pengaktifan kembali Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Desa (Rakortek Bangdes) di tingkat daerah agar program dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyasar desa dapat diselaraskan dengan perencanaan desa.
Melalui forum tersebut, OPD diharapkan dapat mengoordinasikan programnya sebelum pelaksanaan di desa sehingga kegiatan yang dijalankan tidak terpisah dari prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam konteks itu, pemerintah desa memiliki peran ganda, yakni sebagai penyelenggara urusan pemerintahan sekaligus sebagai wadah pemenuhan hak asal-usul dan kebutuhan asli masyarakat lokal.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, anggota Komisi II DPR RI, tim akademisi Universitas Indonesia, pejabat terkait, serta kepala desa dan perangkat desa terpilih se-Kabupaten Tegal. (DD)
