Slawi, korantegal.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud meminta kepala desa tidak takut mengelola Dana Desa selama mengikuti aturan, tertib administrasi, dan mau berkonsultasi. Pesan itu disampaikan saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Gedung PMI Slawi, Rabu (21/10/2026).
Workshop tersebut diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah. Amir membuka acara mewakili Bupati Tegal.
“Pengawasan bukan semata-mata kontrol, melainkan juga perlindungan bagi aparatur desa dalam bekerja secara profesional dan akuntabel,” kata Amir. Ia juga meminta kepala desa tidak malu bertanya. “Lebih baik bertanya sepuluh kali daripada keliru satu kali,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Amir menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Ia juga menempatkan desa sebagai ujung tombak kesejahteraan masyarakat. “Kalau mau tahu wajah pembangunan yang sebenarnya, datanglah ke desa. Jalan, saluran air, posyandu, dan pasar desa, manfaatnya dirasakan langsung oleh warga. Karena itu, saya percaya kemajuan Kabupaten Tegal berawal dari desa,” ujarnya.
Amir juga memaparkan capaian Indeks Desa Membangun (IDM). Dari 281 desa di Kabupaten Tegal, 143 desa berstatus maju dan mandiri pada 2025, naik dari 111 desa tahun sebelumnya. Jumlah desa mandiri bertambah dari 5 menjadi 14 desa. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pembinaan dan pendampingan bagi desa yang masih tertinggal harus terus diperkuat.
Pesan Sekda itu disampaikan di tengah penurunan alokasi Dana Desa. Pejabat Pembuat Komitmen KPPN Tegal Muhammad Ridha menjelaskan, alokasi yang pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata Rp1,1 miliar per desa kini sekitar Rp350 juta hingga Rp400 juta.
Menurut Ridha, perubahan itu merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN). Salah satunya pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dengan 60 persen pagu Dana Desa dialokasikan di rekening penampungan empat bank Himbara.
“Saya berbicara apa adanya sebagai PNS Kementerian Keuangan demi menjelaskan situasi yang sebenarnya. Dana tersebut dipotong untuk pembiayaan fasilitas koperasi yang pada akhirnya akan diserahterimakan penuh menjadi aset resmi desa. Ibarat minum jamu, rasanya pasti pahit di awal,” kata Ridha. Ia menambahkan, penyaluran Dana Desa tahap 1 dan tahap 2 untuk 281 desa di Kabupaten Tegal telah tuntas 100 persen oleh KPPN Tegal pada 29 September lalu.
Sejumlah keluhan terkait pemotongan anggaran untuk program strategis nasional mengemuka dalam workshop. Anggota Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal, yang mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah IX, menyebut total Dana Desa Kabupaten Tegal tercatat Rp101,3 miliar. Dengan angka itu, rata-rata alokasi bersih tiap desa sekitar Rp350 juta, yang menurutnya relatif terbatas untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan.
Hekal mengaku terbuka menyerap keluhan tersebut. “Sebelum hadir di acara ini, beberapa rekan di DPR RI sempat berseloroh kepada saya, ‘Pak, jangan dulu buat acara dengan para kepala desa, nanti isinya hanya keluhan saja.’ Namun saya tegaskan, ‘Justru keluhan itulah yang perlu kita dengar,’” katanya. Ia berjanji menyerahkan daftar catatan reses langsung kepada Menteri Keuangan untuk mengupayakan penambahan Dana Desa bagi Kabupaten Tegal.
Secara nasional, menurut Hekal, anggaran Dana Desa diproyeksikan naik dari Rp55 triliun menjadi Rp77 triliun pada 2027.
Selain soal anggaran, workshop membahas penguatan ekonomi desa. Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dudi Nugroho meminta BUMDes dan KDMP tidak dipandang sebagai pesaing, melainkan mitra strategis. “BUMDesa yang bergerak di sektor pertanian mengolah beras, sementara KDMP berperan dalam pemasaran dan promosi,” jelasnya.
Dudi juga mendorong hilirisasi produk unggulan desa, seperti kerajinan, industri wirausaha, dan Teh Poci, agar menembus pasar nasional hingga ekspor sesuai rencana aksi Hasta Cita. Menurut dia, strategi itu menyasar 75.266 desa se-Indonesia.
Dari sisi pengawasan, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah 2 BPKP Jawa Tengah Budiarto mengingatkan bahwa Dana Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup serta menanggulangi kemiskinan masyarakat desa. Ia mencatat tiga hal yang perlu dibenahi. Pertama, penyusunan RPJMDes yang terukur dan tidak sekadar formalitas. Kedua, Pendapatan Asli Desa (PADes) yang masih 5,22 persen. Ketiga, Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang wajib memberikan upah tunai bagi warga pekerja.
BPKP juga meminta pemerintah desa segera menyelesaikan kendala penyediaan lahan untuk pembangunan fisik KDMP yang masih tertunda di 67 desa. Melalui aplikasi Siskeudes dan Siswasiskeudes, BPKP menyatakan akan mengawal dan mendampingi manajemen keuangan desa agar akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
Workshop dihadiri jajaran Pemerintah Daerah, perwakilan kementerian/lembaga pusat, anggota DPR RI, serta ratusan kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Tegal. (DD/MA)
