Slawi, korantegal.com – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan bahwa kepastian hukum atas hak tanah menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan, seiring capaian Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal yang telah menerbitkan 296.869 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pernyataan itu disampaikan Ischak saat menghadiri Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Hotel Grand Dian Guci, Selasa (04/08/2026).
Menurut Ischak, persoalan pertanahan dan tata ruang tidak hanya menyangkut perlindungan hukum bagi masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan iklim investasi, pembangunan infrastruktur, kelestarian lingkungan, hingga pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Ia menilai penataan ruang yang terencana berperan menjaga keseimbangan antara kawasan pembangunan, pertanian, permukiman, dan kawasan strategis lainnya.
Ischak menyatakan Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN sekaligus menjadi ruang diskusi untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan pertanahan di lapangan, sembari mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, dunia usaha, hingga masyarakat, untuk turut mempercepat capaian sertifikasi tanah di Kabupaten Tegal.
Sosialisasi tersebut membahas tiga program strategis Kementerian ATR/BPN, yakni sertifikasi tanah wakaf, PTSL, dan objek reforma agraria melalui redistribusi lahan. Anggota Komisi II DPR RI H. Eka Widodo menyampaikan bahwa ketiga program itu menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan tersebut.
Terkait PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Agung Murdhianto memaparkan bahwa hingga 2026 kantornya telah menerbitkan 296.869 sertifikat tanah, dengan target tahun ini sebanyak 12.890 bidang. Dari jumlah itu, 12.473 bidang telah memasuki tahap pemberkasan, 5.460 sertifikat telah diterbitkan, dan 3.214 sertifikat telah diserahkan kepada masyarakat.
Untuk sertifikasi tanah wakaf, Agung menyebutkan sebanyak 97 bidang tersertifikasi pada 2026 dari target 956 bidang tahun ini. Secara kumulatif, sebanyak 5.265 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tegal telah bersertifikat.
Selain dua program tersebut, Agung juga memaparkan progres sertifikasi tanah bagi penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai program terkait yang turut mendukung jaminan hukum atas tanah masyarakat. Dari 177 bidang tanah penerima RTLH yang teridentifikasi, 118 bidang telah bersertifikat, 33 bidang masih tahap pengumpulan berkas, 17 bidang dalam proses pemberkasan, tujuh bidang akan diterbitkan melalui PTSL 2026, dan dua bidang masih dalam penyelesaian sengketa. Program ini melibatkan kolaborasi ATR/BPN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Badan Pusat Statistik sebagai penyedia data pembanding.
Perwakilan Kementerian ATR/BPN Kelik Budiyono mengatakan, sosialisasi bersama Komisi II DPR RI telah berjalan sejak 2021 untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap program prioritas kementerian. Ia menyebut percepatan sertifikasi tanah membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dukungan Komisi II DPR RI, hingga partisipasi aktif masyarakat.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tegal, kepala perangkat daerah, para camat, kepala desa/lurah, serta peserta sosialisasi. (ZS/MA)
