Slawi, korantegal.com – Pemerintah Kabupaten Tegal mempercepat pensertipikatan tanah wakaf guna memastikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan umat. Upaya ini ditandai dengan penyerahan sertipikat tanah wakaf di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis (07/05/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, yang membacakan arahan Bupati Tegal, menegaskan pentingnya legalitas aset wakaf untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari. Ia menyebut, pengalaman sebelumnya menunjukkan lemahnya administrasi kerap memicu konflik, bahkan di internal keluarga.
“Kesadaran tertib administrasi harus dibangun sejak awal agar aset yang diperuntukkan bagi ibadah tidak menjadi beban bagi generasi penerus,” ujar Amir.
Selain memberi kepastian hukum, Pemkab Tegal mendorong agar aset wakaf dapat dimanfaatkan lebih produktif untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusriwandi mengingatkan potensi konflik lahan akan meningkat seiring keterbatasan tanah dan pertumbuhan penduduk. Dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, kata dia, potensi sengketa diperkirakan semakin tinggi jika legalitas tidak segera diselesaikan.
Ia pun mendorong organisasi keagamaan untuk segera mensertipikatkan aset seperti masjid dan pesantren. Kejaksaan, lanjutnya, siap memberikan pendampingan hukum apabila muncul gugatan di kemudian hari.
“Kami siap mendampingi jika terdapat persoalan hukum terkait sertifikasi tanah wakaf,” kata Yusriwandi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Kelik Budiyono melaporkan, hingga saat ini terdapat 5.229 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tegal yang telah bersertipikat terbanyak di Jawa Tengah.
Pada 2026, Kantor Pertanahan menargetkan penerbitan 956 sertipikat baru. Hingga awal Mei, sembilan bidang telah berhasil disertipikatkan sebagai capaian awal program tersebut.
Dalam kesempatan itu, empat sertipikat diserahkan secara simbolis kepada Yayasan Taawun Wakaf Indonesia di Desa Pedagangan, Persyarikatan Muhammadiyah di Desa Tegalwangi, serta Yayasan Multazam Nur Insani di Desa Kesuben.
Kelik menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, hingga Kantor Pertanahan.
“Kolaborasi yang solid menjadi kunci menghadirkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya. (VV/MA)

