Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaTegal - Slawi

90 PNS Pensiun, Bupati Tegal Apresiasi Pengabdian dan Pastikan Hak Terpenuhi

×

90 PNS Pensiun, Bupati Tegal Apresiasi Pengabdian dan Pastikan Hak Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

Slawi, korantegal.com— Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun kepada 90 pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus menegaskan apresiasi atas pengabdian mereka dan memastikan seluruh hak kepegawaian tetap terpenuhi saat memasuki masa purna tugas, di Pendopo Amangkurat, Senin (27/04/2026).

Para penerima berasal dari 19 perangkat daerah dengan latar belakang jabatan beragam, mulai dari pejabat struktural hingga tenaga fungsional, termasuk guru. Pemerintah daerah memastikan hak kepegawaian, seperti gaji dan kenaikan pangkat pengabdian, diberikan secara tepat waktu.

“Pada kesempatan ini, saya menyerahkan SK pensiun kepada 90 Pegawai Negeri Sipil dari 19 perangkat daerah. Saya ucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian Bapak Ibu semuanya,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, masa purna tugas bukan akhir dari pengabdian, melainkan fase baru untuk tetap berkontribusi di tengah masyarakat.

“Purna tugas bukanlah akhir dari pengabdian, tetapi merupakan babak baru. Saya berharap Bapak Ibu tetap memberikan kontribusi positif di manapun berada, sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing,” lanjutnya.

Selain sebagai bentuk penghargaan, penyerahan SK ini juga menjadi penanda transisi yang tertib bagi para ASN, dari masa dinas aktif menuju masa pensiun dengan hak-hak yang tetap terjamin.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin menambahkan, dari total penerima SK, sebanyak 82 orang memperoleh kenaikan pangkat pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal tersebut telah kami koordinasikan dengan BPKAD Kabupaten Tegal sehingga para calon purna tugas dapat menikmati gaji dan kenaikan pangkat pengabdian secara tepat bayar dan tepat waktu,” ujarnya.

Dengan demikian, proses pensiun tidak hanya menandai akhir masa kerja, tetapi juga memastikan keberlanjutan hak kepegawaian serta penghargaan atas pengabdian aparatur selama bertugas. (AD/MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses