PEKALONGAN, korantegal.com – Sekitar 200 warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi damai di halaman Balai Desa pada Selasa (2/12/2025). Aksi ini dipicu oleh dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan menuntut Kepala Desa Randumuktiwaren untuk segera mundur dari jabatannya.
Aksi orasi di depan balai desa tersebut dijaga ketat oleh 140 personel pengamanan dari Polres Pekalongan, yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Farid Amirullah. Juru bicara aksi menyampaikan bahwa Kades dinilai telah mencederai kepercayaan warga dengan dugaan korupsi.
Warga berharap Kades dapat hadir dan memberikan jawaban atas tuntutan mereka. Namun, Kepala Desa Randumuktiwaren tidak diketahui keberadaannya, bahkan telepon selulernya dalam keadaan mati.
Mediasi kemudian dilanjutkan di aula balai desa antara perwakilan warga dengan unsur Muspika setempat, yaitu Camat Bojong H. Farid Abdul Khakim, Kapolsek AKP Wastono, dan Danramil Kapten Arh. Wiyoto.
Dalam mediasi, perwakilan warga menyampaikan sejumlah tuntutan utama, yakni:
- Transparansi anggaran DD yang diduga diselewengkan Kades sebesar Rp 230 juta berdasarkan temuan Inspektorat.
- Tuntutan Kades untuk mundur dari jabatannya.
- Tuntutan pengunduran diri dan transparansi kasus pengangkatan Kadus V yang dinilai Mal Administrasi.
Camat Bojong, H. Farid Abdul Khakim, mengapresiasi jalannya aksi damai yang tertib dan menyatakan kehadiran Muspika bertujuan untuk menjembatani aspirasi warga.
“Sampai detik ini Pak Kepala Desa belum diketahui keberadaannya. Kami hadir untuk menjembatani aspirasi panjenengan,” ujar Camat Farid.
Camat menjelaskan bahwa Kades telah menerima temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat pada 13 November 2025. Berdasarkan aturan, Kades memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti dan mengembalikan kerugian DD dalam batas waktu 60 hari kalender sejak LHP dikeluarkan.
✉️ Lanjut Audiensi ke Bupati
Sebagai hasil tindak lanjut dari mediasi, perwakilan warga dan Muspika menyepakati bahwa warga akan membuat surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Pekalongan. Surat ini bertujuan untuk meminta audiensi langsung guna membahas seluruh permasalahan di Desa Randumuktiwaren.










