BREBES, korantegal.com – Masyarakat di Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes mendapatkan tanah partikelir bekas Perkebunan milik Belanda, dengan SK Jawatan Agraria Daerah Sejak tahun 1959.
Pembagian tanah yang dikuasai Negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform tersebut diberikan kepada petani penggarap yang telah memenuhi persyaratan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961.
Kepala Kantor Pertanahan Brebes Siyamto mengatakan, Tanah tersebut sudah lama tidak didaftarkan di Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes, kini telah sah dan tidak ada masalah di redistribusi ulang.
“Negara hadir, melaksanakan sidang yang sangat menentukan dengan meredistribusikan kepada penerima hak 281 bidang tanah di Desa Kemukten,” terang Siyamto usai Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Brebes dalam rangka penetapan obyek obyek dan subyek Redistribusi Tanah Desa Kemukten, Kecamatan Kersana Brebes, di ruang rapat Kantor Pertanahan Brebes, Kamis (25/9/2024).
Dari hasil sidang ini, lanjut Siyamto, Bupati akan menerbitkan SK Penerima Redistribusi. Sidang seperti ini secara bertahap, karena tanah bekas partikelir di Kecamatan Kersana mencakup ribuan bidang yang membutuhkan waktu dan kepastian hukum.