BREBES, korantegal.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes tidak tahu menahu dengan keberadaan pabrik pencelupan/pewarnaan kain yang tengah dalam proses pembangunan di wilayah pantura Brebes.
DLH bahkan belum mendapatkan informasi apapun berkait dengan rencana berdirinya pabrik tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes Ir. Nelva, saat ditemui awak media Selasa (20/9/2022) di kantornya.
Ia menyebut, sampai dengan ini pihak perusahaan belum pernah datang ke kantornya untuk mengurus ijin Amdal. Nelva menyebut proses penerbitan ijin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dikeluarkan berdasarkan nilai investasi dan akses jalan yang digunakan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) yang baru.
“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten hanya mengeluarkan ijin Amdal terhadap perusahaan dengan nilai investasi dibawah 10 miliar. Lebih dari itu merupakan kewenangan dari LH Provinsi,” terang dia.
Tapi kalaupun itu menjadi kewenangan Provinsi, tambah Nelva, LH Kabupaten juga akan dilibatkan dalam proses pengawasan di lapangan.
Dimana, apabila ada dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat maka LH Provinsi akan turun bersama dengan LH Kabupaten untuk melakukan pengecekan ke lapangan. Dan terkait dengan ijin Amdal milik PT Warna Lestari Makmur yang akan membuka pabrik pewarnaan/pencelupan kain di Pantura Bangsri, Kecamatan Bulakamba itu bisa jadi ranah Provinsi.
“Bisa saja sudah diajukan, tapi belum di proses. Tapi sampai dengan ini kita (LH Brebes) belum ditembusi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, perusahaan juga harus mengantongi rekomendasi teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Dan ketika pabrik tersebut memiliki cerobong, maka perusahaan harus memiliki rekomendasi pemenuhan baku mutu emisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pendirian pabrik pencelupan/pewarnaan kain milik PT Warna Lestari Mamur mendapat sorotan dari aktifis masyarakat peduli pembangunan.
Hal itu menyusul ada dugaan perusaan tersebut belum mengantongi ijin baik pemanfaatan akses jalan dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah maupun ijin Amdal.
Bahkan oleh Bina Marga, perusahaan tersebut telah ditegur lantaran masih melanjutkan aktifis pembangunan jembatan menuju pabrik. Hal itu ditegaskan oleh Deni selaku petugas PPK 1.1 Bina Marga saat ditemui beberapa waktu lalu di kantornya.
(Harviyanto)