BREBES, korantegal.com – Jalan kabupaten yang menghubungkan Brebes menuju Jatibarang saat ini dalam kondisi semrawut. Kondisi itu makin parah setelah hujan mengguyur wilayah setempat, Kamis (19/5/2022).
Akibatnya, sejumlah kendaraan harus menerobos jalan berlumpur. Tidak hanya itu, mereka juga rela antre untuk menunggu giliran melintas. Karena hanya satu sisi jalan saja yang di fungsikan.
Kesemrawutan juga sempat terjadi karena beberapa kendaraan saling serobot untuk mendahului kendaraan lain. Keadaan itu karena tidak adanya petugas pengatur jalan yang ditempatkan saat turun hujan.
Diketahui, dalam papan proyek, pekerjaan peningkatan jalan Brebes-Jatibarang itu dikerjakan dengan anggaran Rp 5.779.167.000. Pekerjaan sendiri telah dimulai sejak Tanggal 11 April 2022 oleh CV Citra Karya Amanah selalu pemenang tender. Dan sesuai kontrak kerja, pekerjaan tersebut harus selesai dalam waktu 120 hari.
Proyek yang masih dalam proses pengerjaan itu juga menuai kritik dari aktifis masyarakat. Hal itu menyusul adanya foto salah satu pekerja yang tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).
Padahal penggunaan APD oleh pekerja proyek telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem management keselamatan dan kesehatan kerja.
“Sesuai dengan peraturan di atas, tiap-tiap pekerja proyek wajib mengenakan alat pelindung diri, meliputi helm, sepatu boat, dan rompi. Makanya saya menyayangkan ada pekerja yang tidak memakai APD dalam proyek tersebut,” terang Ketua LSM LANDEP Dedi Rohman HS.