Scroll kebawah untuk baca artikel
Jateng

Permohonan Ganti Kelamin Ditolak Pria Ini Ajukan Kasasi, Kini Bingung Kalau mau Salat

×

Permohonan Ganti Kelamin Ditolak Pria Ini Ajukan Kasasi, Kini Bingung Kalau mau Salat

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum, Djoko Susanto bersama Faqih saat mendaftarkan kasasi MA melalui PN Purwokerto, Selasa (10/5/2022). [Dok Kuasa Hukum Djoko Susanto]

JATENG, korantegal.com – Faqih Al Amien warga Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, yang ingin berganti nama Assyifa Icha Khairunnisa (29) kini tengah memperjuangkan haknya dengan jenis kelamin baru yang dimilikinya.

Icha panggilan saat ini, melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto mengungkapkan pada 26 April 2022 lalu, Faqih telah mengajukan permohonan ganti jenis kelamin. Namun ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Purwokerto.

“Lantaran penolakan tersebut, Faqih yang saat ini bernama Assyifa Icha Khairunnisa akhirnya mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA), pada Senin (9/5/2022) kemarin,” kata Djoko kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).

Dilansir Suara.com (jaringan media korantegal.com) Menurutnya, terkait keputusan penolakan pergantian kelamin yang di tetapkan oleh hakim tunggal Villa Sari, SH, MKn adalah menyalahi kodrat.

Maka dari itu Icha ingin membuktikan jika dirinya merupakan seorang wanita, meski sejak lahir dinyatakan sebagai seorang pria.

“Saya sedang memperjuangkan klien saya melalui kasasi. Masa alasannya menyalahi kodrat saja, itu kan tidak benar. Menurut saya kurang pas. Karena dari sisi klinis kedokteran, agama, dari sisi lingkungan, bahkan dari sisi fisik pun dia sudah menunjukkan kalau dia seorang perempuan,” terangnya.

Icha saat ini telah menjadi seorang perempuan. Diperkuat dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Dr Soetomo saat ia menjalani operasi.

“Klien saya sebelum menjalani operasi kan dicek dulu kromosom dan gennya, tapi ditolak dengan alasan menyalahi kodrat. Padahal dokter secara klinis lebih tahu,” tuturnya.

Saat lahir, Icha berjenis kelamin lelaki. Namun ia merasa memiliki fisik sebagai seorang perempuan. Oleh sebabnya, sebelum ada kepastian kliennya bingung untuk bertindak.

“Saya berharap ada keadilan untuk klien saya ini. Karena saat akan melaksanakan ibadah salat, dia bingung bertindak secara perempuan atau laki-laki,”

Menurut Djoko, kedua organ vital Icha sudah berganti dalam bentuk wanita. Secara fisik, psikis dan batiniah pun kliennya telah menjadi perempuan karena menyukai lelaki.

“Ya mau bagaimana lagi, jika harus dikembalikan lagi menjadi lelaki sudah tidak bisa. Sementara identitasnya masih lelaki, ini kan membingungkan,” tutupnya.

Dalam kesehariannya, kini Faqih telah berpenampilan menjadi perempuan seutuhnya. Djoko menegaskan akan memperjuangkan kliennya meski melalui jalur kasasi hingga tingkat MA melalui PN Purwokerto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.