BREBES, korantegal.com – Sat Samapta Polres Brebes gencar melaksanakan operasi minuman keras (miras) menjelang bulan suci Ramadan 1443 H. Sedikitnya 129 botol minuman keras (miras) berbagai merk diamankan, dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Selasa (29/3/2022) malam.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasat Samapta AKP Suraedi, mengatakan KKYD yang digelar sebagai upaya cipta kondisi agar ibadah puasa yang dilakukan oleh umat muslim berjalan khidmat.
“Dari kegiatan KKYD ini diharapkan tidak ada peredaran minuman keras selama Bulan Ramadhan, sehingga situasi wilayah Brebes kondusif,” kata AKP Suraedi.
Selain Polres, Polsek di wilayah hukum Polres Brebes juga melakukan KKYD dengan sasaran minuman keras guna menjaga kondusifitas di wilayah Kab. Brebes..
“Hasil kegiatan operasi miras hari selasa, kami amankan sebanyak 129 botol miras berbagai merk dan jenis dari 3 (tiga) lokasi berbeda,” jelas Suraedi.
Miras hasil sitaan selanjutnya diamankan di Polres Brebes dan dibuatkan berita acara untuk selanjutnya dimusnahkan.
Menurut Suraedi, warga diimbau untuk menjauhi miras karena efek buruk yang ditimbulkan dari minuman beralkohol itu. Pada beberapa kasus, miras juga menjadi pemicu aksi tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat.
Sementara itu, ditempat terpisah, Polsek Bulakamba juga melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan melakukan razia minuman keras di wilayah hukum Polsek Bulakamba.
Kapolsek Bulakamba AK Pardi mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kec. Bulakamba menjelang bulan Ramadhan.
“Kegiatan razia kita fokuskan di lokasi yang diduga sebagai tempat yang diduga menjual miras di wilayah hukum Polsek Bulakamba. Hasilnya kita amankan beberapa botol miras di Desa Grinting,” kata Kapolsek, Selasa (29/3/2022).
Dari hasil razia tersebut, beberapa botol miras berbagai merk berhasil diamankan Polisi dari pemilik warung inisial B (52) warga Desa Grinting Kec. Bulakamba Kab. Brebes.
“Barang bukti miras tersebut kami amankan karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, sedangkan pemilik kami berikan sanksi tipiring guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak menjual minuman keras lagi.” Terangnya.