SLAWI, korantegal.com – Sejumlah pekerja PT. Ardina Buruh Migas unit Awak Mobil Tangki (AMK) Tegal, yang tergabung dalam Serikat Buruh afiliasi dengan Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) menemui Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Kamis (17/3/2022). Mereka yang bekerja untuk pendistribusikan BBM itu, meminta kenaikan upah sesuai dengan aturan yang ada.
Koordinator Awak Mobil Tangki (AMK) Tegal, Rudi Santoso mengatakan, pengupahan yang diberlakukan bagi pekerja AMK Tegal dinilai belum sesuai dengan aturan. Dalam Pasal 24 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa upah minimum hanya diberlakukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Kami mohon kepada Bapak, agar perusahaan menetapkan upah yang sama dengan AMK Moas, Cilacap yakni Rp. 3.390.014″, katanya.
Menurut Rudi, dalam peraturan yang sama, Pasal 2 ayat 3 bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerja yang sama nilainya.
“Upah rata-rata pekerja AMK Tegal bedanya sekitar Rp.1 juta dengan AMK Moas, Cilacap”, tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Adhitya Zulton P., menuturkan, sebaiknya persoalan tersebut diselesaikan di pengadilan hubungan industri.
“Permasalahan ini hingga kini belum ada titik temu setelah dilakukan mediasi”, pungkasnya.
Adhitya juga meminta kepada Dinas Perintransnaker Kab. Tegal untuk menjembatani pekerja dengan perusahaan agar adanya perjanjian kerja bersama kedepannya. Hal itu karena kontrak kerja PT. Ardina Prima dengan Patra Niaga habis dalam dua bulan kedepan. Sehingga hak-hak Tenaga kerja dan perusahaan dapat terpenuhi dengan naik.
”Kedepan nanti harus ada surat perjanjian kerja sama, sehingga tidak ada persoalan seperti ini di kemudian hari”, jelasnya.
Sementara itu, menurut Kabid Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian, Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Agus M., yang hadir dalam audensi itu mengatakan, sudah 3 kali menjembatani para pekerja dengan PT. Ardina Prima, namun belum ada titik temu.