SLAWI, korantegal.com – Kepolisian Resort Tegal berhasil ungkap kasus pembunuhan di eks lokalisasi Peleman, Desa Sidaharja, Kec Suradadi, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal melalui Waka Polres Tegal Kompol Didi Dewantoro menyampaikan, tewasnya seorang perempuan dengan inisial SL alias LS disebabkan sakit hati. Korban yang berasal dari Kabupaten Cianjur ini meninggal setelah dicekik teman kencannya.
“Tersangka ini sakit hati, karena pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban SL meminta agar segera mengakhiri hubungan karena ada tamu lain. Tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban dan membekapnya sehingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia, tutur Waka Polres Tegal Kompol Didi Dewantoro (Rabu, 26/01/2022).
Mengetahui korban sekarat, tersangka langsung meninggalkannya di dalam kamar sampai ada orang yang mendobraknya karena curiga sudah terlalu lama didalam kamar. Tersangka RAP (22 tahun) berasal dari Desa Pagejugan, Kabupaten Brebes, tuturnya.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka RAP dan korban LS kencan dirumah eks lokalisasi Peleman (Minggu, 23/01/2022). Tersangka dan Korban masuk kamar, selang beberapa jam kemudian sekira pukul 00.30 wib teman tersangka curiga karena pelaku dan korban tidak kunjung keluar dari kamar, namun tidak ada respon.
Hal tersebut menambah kecuriagaan, akhirnya diputuskan untuk mendobrak pintu kamar tersebut secara paksa dan menemukan korban terbaring dikasur dalam keadaan telanjang dan yang diduga pelaku tengah berdiri disebelah kasur juga dalam keadaan telanjang.
Namun pelapor menutup pintu kembali, karena dirasa tersangka dan korban belum selesai hubungan intim. Selang setengah jam kemudian pelapor merasa curiga dan mendobrak pintu kembali dan laki-laki yang diduga pelaku melarikan diri dari kamar kearah pantai.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Suradadi bersama dengan satreskrim Polres Tegal melakukan olah kejadian perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Upaya yang dilakukan membuahkan hasil dan Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk tersangka dirumahnya kurang dari 24 jam. Barang bukti yang disita 1 buah HP merk oppo milik korban, 1 buah sarung bantal yang terdapat bercak darah. Modus pelaku tersangka emosi karena korban meminta untuk menyudahi hubungan intim antara korban dengan tersangka lalu tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia. Pasal yang disangkakan psl 338 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun, tutur waka polres Tegal.