BREBES, korantegal.com – Pemerintah kembali melarang para pedagang untuk berjualan di sekitar Alun-alun Brebes. Hal itu menyusul ditetapkannya status Level 4 PPKM di Kabupaten Brebes. Adanya larangan berjualan bagi para pedagang Alun-alun di benarkan oleh Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Brebes, Maryono.
Ditemui awak media Kamis (16/9/2021) Maryono mengungkapkan, PKL saat ini tidak boleh berjualan di kawasan Alun-alun sampai 20 September mendatang, atau sampai menunggu evaluasi penerapan PPKM selanjutnya.
Pemanfaatan fasilitas umum dalam hal ini Alun-alun Brebes, kata Maryono, sesuai dengan kesepakatan Satgas Covid-19 Brebes, maka harus mengikuti ketentuan penerapan PPKM Level 4. Untuk semua fasilitas umum atau ruang publik kini telah disepakati untuk ditutup.
“Mendasari Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2021, maka penerapan PPKM mengacu pada pedoman penerapan PPKM level 4 sesuai dengan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021. Maka dari itu, semua aktifitas masyarakat dibatasi termasuk PKL,” kata Maryono.
Adanya pelarangan membuka dagangan dikeluhkan oleh para pelaku usaha kaki lima. Ahmad Jazuli, Ketua Peguyuban PKL Alun Alun ‘Pendopo Sejahtera’ mengatakan, naiknya level PPKM di Brebes berdampak pada kalangan pedagang. Karena sejak Selasa mereka tidak diperbolehkan menggelar dagangannya.
“Baru beberapa hari buka dagangan, sudah disuruh tutup lagi. Katanya level PPKM naik di Brebes,” ujar Ahmad Jazuli kepada wartawan.
Jazuli meneruskan, di kawasan Alun alun jumlah PKL mencapai 183 orang. Mereka terdiri dari pedagang lesehan, makanan, dan lainnya.
“Sampai kapan akan seperti ini terus. Siapa yang menanggung kebutuhan kami di sini,” keluhnya.
Para pedagang alun alun mengaku sangat menyayangkan atas naiknya level PPKM di Brebes. Apalagi, kenaikkan ini hanya karena delay input data Covid-19.
“Mereka (operator) sebenarnya tahu apa tidak dampaknya terhadap masyarakat. Gara gara kesalahan data, yang kena dampaknya orang orang seperti kita. Cari duit susah, ini malah ditutup lagi tidak boleh dagang,” imbuhnya. (HR-83)