SLAWI, korantegal.com – Dana desa selama ini belum dikelola secara optimal sesuai standar yang diterapkan pada pengelolaan APBN. Hal tersebut menjadikan kepala desa dan perangkat desa yang tidak memiliki kapasitas dan integritas banyak terjerat kasus hukum. Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa setempat diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
Pernyataan ini mengemuka saat berlangsung acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Rabu (16/04/2025).
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo menekankan pengelolaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan dan akuntabel agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum atau APH. Aturan tersebut mencakup proses perencanaan, penganggaran, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.
Pihaknya telah menerima banyak aduan dari warga masyarakat khususnya di Jawa Tengah terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa.
“Kami sudah menerima banyak sekali pengaduan warga masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa. Saya ingatkan hati-hati dalam mengelola dana desa ini agar tidak terjerat kasus hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepala desa menginventarisasi seluruh aset desanya, baik aset bergerak seperti kendaraan dan peralatan kantor maupun aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Aset desa yang produktif seperti tanah kas desa atau fasilitas usaha dapat dikelola untuk pengembangan ekonomi desa dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.










