JAKARTA, korantegal.com – Pemerintah telah resmi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran tahun 2022. Tentu kabar ini disambut gembira oleh masyarakat yang menginginkan pulang ke kampung halaman.
Mudik gratis lebaran 2022 diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun Kemenhub belum memberikan keterangan lebih jelas terkait cara dapat mudik gratis 2022.
Apalagi mereka tidak harus mengeluarkan biaya untuk membeli tiket transportasi. Seperti yang kita ketahui bahwa tiket pada saat lebaran tiba akan memgalami kenaikan harga yang tergolong tinggi.
Dilansir Suara.com (jaringan media korantegal.com) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, pihaknya akan membuka kuota mudik gratis untuk 10.500 orang. Sementara itu Direktur Angkutan Jalan DitJen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, jadwal mudik gratis akan dilaksanakan mulai tanggal 29 hingga 30 April 2022.
Suharto juga mengungkapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemudik untuk mendapatkan perjalanan gratis tersebut. Apa saja syarat untuk mudik gratis Kemenhub 2022 ini?
Syarat dan Cara Dapat Mudik Gratis 2022
Berikut ini beberapa syarat daftar mudik gratis 2022 yang perlu diperhatikan para peserta.
1. Syarat utama pelaku perjalanan mudik gratis tentu saja adalah mereka harus sudah melakukan vaksinasi.
2. Bagi pelaku perjalanan yang telah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.
3. Wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR/Atigen bagi yang telah vaksin 2, hasil test PCR bagi yang baru vaksin 1.
4. Anak usia di bawah 6 tahun syarat vaksinasi untuk mudik tidak diberlakukan dan tidak wajib membawa hasil antigen/PCR.
5. Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib membawa hasil test PCR dan juga surat keterangan dokter sakit pemerintah.
6. Membawa syarat dokumen yang diperlukan selama melakukan perjalanan mudik gratis lebaran 2022. Dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi pemudik yang membawa anak.
7. Pemudik harus memiliki aplikasi PeduliLindungi atau membawa surat keterangan hasil tes vaksinasi booster, vaksin dosis 1 dan dosis 2 bagi pemudik yang tidak memiliki smartphone.










