BREBES, korantegal.com – Praktek mafia tanah hingga kini masih terus terjadi. Tidak hanya masyarakat biasa, beberapa bahkan berstatus sebagai pegawai pemerintahan. Besarnya keuntungan yang di dapat, membuat mereka memanfaatkan posisi jabatannya untuk melancarkan aksinya.
Hal itu diakui oleh mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Brebes periode 1987-1992, H. Rois Kadim. Ditemui usai mendatangi Satuan Reskrim Polres Brebes, Kamis (23/12/2021), Rois Kadim mensinyalir kuat adanya dugaan oknum pejabat pemerintah yang terlibat dalam praktek mafia tanah.
Dugaan tersebut juga diperkuat oleh aktivis LSM Kabupaten Brebes, Mohammad Subkan SSi yang menegaskan adanya oknum pejabat yang disinyalir kuat terlibat praktek mafia tanah.
“Saya tidak terima dan akan melakukan upaya hukum dalam mencari keadilan karena tanah saya seluas 9,7 hektar di desa Tengguli, Kecamatan Tanjung dan sudah bersertifikat di klaim miliki kuasa hukum warga dengan inisial SBRN dan telah mengajukan surat pemblokiran tanah saya ke oknum pejabat di Brebes, tanpa mengundang saya untuk diklarifikasi,”tandas Rois Kadim.
Rois Kadim menambahkan, awal tanahnya diketahui diklaim saat adanya kerjasama dengan PT Patriot dari Cirebon terkait pembangunan perumahan bersubsidi. Kemudian, dirinya menjual tanah ke pihak pengembang tapi melalui bank.
Namun tidak bisa, karena adanya klaim kepemilikan tanah atas nama dikuasakan pada SBRN tadi. Sehingga, rekomendasi dari Kanwil BPN belum bisa diperoleh karena adanya permohonan pemblokiran oleh oknum pejabat itu.
“Dengan adanya persoalan ini, saya sampaikan ingin mendukung upaya Kapolri yang sekarang dalam rangka menyikat habis mafia tanah,”tegas Rois Kadim.
Sementara, menurut Mohammad Subkhan, apabila ada permohonan bantuan hukum terkait persoalan tanah, seharusnya Pemkab menunjuk LBH, dan LBH dimaksud yang menyelesaikannya.
“Tapi kok malah, tanah milik Pak Rois Kadim diblokir atas dasar surat permohonan dari kuasa tanah atas nama SBRN dan justru melibatkan oknum pejabat ASN. Ini kan tidak benar. Jelas di sini ada dugaan kuat permainan dan praktek mafia tanah. Ini harus diselesaikan seadil-adilnya. Jangan seenaknya sendiri mentang-mentang pejabat tapi malah justru merugikan warganya,”pungkas Subkan. (Harviyanto)
Discussion about this post