Scroll kebawah untuk baca artikel
HiburanTegal - Slawi

Fasilitas Umum di Kabupaten Tegal yang Tutup Saat Pergantian Tahun 2021, Cek Tempatnya

×

Fasilitas Umum di Kabupaten Tegal yang Tutup Saat Pergantian Tahun 2021, Cek Tempatnya

Sebarkan artikel ini
Kawasan Masjid Agung Slawi yang sering dijadikan tempat kumpul saat pergantian tahun.

SLAWI, korantegal.com – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal saat pergantian tahun baru 2021, sejumlah tempat strategis di Kabupaten Tegal akan ditutup sementara, berdasarkan Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 4988 Tahun 2020 tentang antisipasi penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan menutup tempat wisata dan fasilitas umum selama dua hari. Berlaku pada tanggal 30 hingga 31 Desember 2020, mulai pukul 17.00 WIB sampai 06.00 WIB. “Ada enam tempat strategis di Kabupaten Tegal yang akan ditutup selama dua hari. Lokasi tersebut dipilih karena rawan terjadi kerumunan, sehingga nantinya personel disiapkan untuk berjaga di lokasi,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto, pada Selasa (29/12/2020).

Tim Lintas Sektoral (Linsek) yang terdiri dari Kodim 0712 Tegal, Kepolisian Resort Tegal, Satpol PP Kabupaten Tegal, Satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, dan perangkat daerah, saling berkoordinasi untuk melakukan pengamanan.

Berikut daftar fasilitas umum yang akan ditutup selama dua hari untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa :

1. Alun-alun Hanggawana Slawi, Jalan Dr. Soetomo No. 1, Dukuhwaringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
2. Alun-alun Rumah Dinas Bupati, Jalan Merpati Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
3. Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Jalan Banjaranyar, Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
4. Taman Bungah, Jalan Kedungcokol, Slawi Wetan, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
5. Taman Poci GBN Procot, Jalan raya Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
6. Kawasan GOR Trisanja Slawi, Jalan ir. H. Juanda, Cregomas Kulon, Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Penutupan lokasi tersebut berlangsung pada tanggal 30 hingga 31 Desember 2020 (Rabu-Kamis), mulai pukul 17.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Sementara untuk jam operasional kedai kopi, angkringan dan lesehan, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal, Suharinto
masih menggunakan surat edaran Nomor 150/2/06/2020 tentang pembatasan jam operasional dalam situasi darurat Covid-19. Yaitu buka pukul 14:00 sampai pukul 21:00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, selanjutnya diatas pukul 21:00 sampai pukul 23:00 hanya melayani pesan antar.

Pihaknya bersama Polri dan TNI juga tetap akan melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan. “Kita tetap akan melakukan penegakan lewat patroli dan operasi yustisi ketempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” Ujar Suharinto.(P.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.