Lanjut Iwan, ini merupakan komitmen Pemkab Brebes untuk mendorong lembaga pemerintah mengadakan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan hak serta pemenuhan akses layanan sebagai penunjang kebutuhan.
“Selanjutnya, marilah bersama-sama membangun sinergitas antara Pemkab Brebes dengan Kemenag dalam memikul tanggung jawab untuk menyelenggarakan kehidupan bersama yang semakin harmonis,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Brebes Abdul Wahab menyampaikan terima kasih serta mengapresiasi kepada Pemkab Brebes atas upaya bersama. Pihaknya akan segera memproses sertifikasi tanah hibah.
“Secepatnya akan kami proses untuk sertifikat hibahnya, kami juga akan usulkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ke pusat perihal pengembangan kedua KUA tersebut,” tuturnya.
Abdul Wahab mengatakan, KUA sendiri tidak hanya pelayanan nikah saja, tapi pelayanan keagamaan lainnya juga ada. Seperti balai manasik haji, balai nikah, sertifikat wakaf, kemasjidan serta arah kiblat.
“Program kami revitalisasi pelayanan, selain urusan keagamaan, KUA juga bisa digunakan untuk non muslim semisal Natal, jika memang tidak ada Gereja atau rumah ibadah,” terangnya.