Slawi, korantegal.com — Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengajak pondok pesantren berkolaborasi dalam memperkuat karakter generasi muda sebagai fondasi pembangunan daerah. Hal itu disampaikan dalam acara Halal Bihalal dan Silaturahmi pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Tegal di Rumah Dinas Bupati Tegal, Rabu (15/04/2026).
Menurut Ischak, pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.
“Jika anak-anak kita di pondok pesantren memiliki fondasi yang kuat dan keilmuan yang baik, mereka akan menjadi calon pemimpin yang mampu meneruskan visi pembangunan Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan sejumlah perkembangan pembangunan daerah, termasuk progres penanganan bencana di wilayah Padasari. Hingga saat ini, pemerintah telah membangun 456 unit hunian sementara (huntara) dari target 900 unit. Sejumlah warga terdampak, termasuk keluarga dari lingkungan pesantren, telah mulai menempati hunian tersebut.
Sejalan dengan penguatan peran pesantren, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal Ahmad Muhdzir menyampaikan bahwa pengelolaan pesantren kini ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Pesantren berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan memperkuat afirmasi dan pengakuan pemerintah terhadap peran strategis pesantren.
“Restrukturisasi ini diharapkan mampu memperkuat peran pesantren secara lebih luas,” kata Ahmad Muhdzir.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kabupaten Tegal Syamsul Arifin menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dan para pengasuh pesantren.
“Melalui momentum ini, sinergi antara ulama dan umara di Kabupaten Tegal diharapkan semakin kuat,” ujarnya.
Dalam konteks penguatan kemandirian pesantren, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tegal mendorong optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ketua BAZNAS Kabupaten Tegal Akhmad Rofiqi menyebut potensi pengelolaan dana dapat mencapai Rp2,4 miliar per bulan jika dihimpun secara terstruktur melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus melindungi pesantren dari praktik penggalangan dana yang tidak bertanggung jawab.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Forum Komunikasi Pondok Pesantren dengan Bank Syariah Indonesia terkait penggunaan Kartu Santri. Kerja sama ini diharapkan mempermudah pengelolaan keuangan santri oleh orang tua maupun wali. (VV/MA)
