PEMALANG, korantegal.com – Polres Pemalang berhasil meringkus dua orang pelaku pembegalan terhadap sopir mobil boks yang ditemukan warga tergeletak di Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal dalam kondisi tangan terikat dan mulut dilakban.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yakni IAP (54) dan AR (59). Keduanya diringkus selang beberapa jam setelah melakukan pembegalan terhadap korbannya pada Kamis (17/6/2021) sore.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta truk boks dan barang bukti lainnya, Jumat (18/6/2021) dini hari,” ujar Ronny seperti dilansir Suara.com (jaringan media korantegal.com), Selasa (22/6/2021)
Ronny mengungkapkan, peristiwa yang dialami korban bermula ketika korban sedang mengendarai truk boks dengan muatan penuh dari arah Semarang menuju Subang.
Setiba di Jalan Lingkar Utara Pemalang, kendaraan korban tiba-tiba dipepet oleh sebuah mobil minibus para pelaku.
“Setelah menghentikan truk boks, dua orang pelaku turun dari mobil minibus, lalu mendatangi supir truk boks dengan membawa senjata mainan jenis pistol revolver,” ujarnya.
Setelah tak berkutik, lanjut Ronny, tangan korban diikat menggunakan tali dan mulutnya ditutup lakban.
“Kemudian pelaku membawa korban dan menurunkannya di wilayah Kabupaten Tegal,” jelas Ronny.
Menurut Ronny, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e. “Ancaman hukumannya penjara paling lama dua belas tahun,” tandasnya.
Seperti diberitakan, seorang pria ditemukan oleh warga di Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal dalam kondisi tergeletak dengan tangan terikat dan mulut dilakban di sebuah pekarangan.
Pria itu diketahui merupakan sopir mobil boks yang menjadi korban pembegalan di daerah Pemalang. Video penyelamatan pria tersebut oleh warga setempat pun viral di media sosial.
Salah satu akun Instagram yang turut mengunggah video itu ialah @pemalanghits pada Minggu (20/6/2021).