Scroll kebawah untuk baca artikel
Hukum dan KriminalPemalang - Pekalongan

Seorang Guru di Pemalang Nekat Jadi Penadah Ratusan Ekor Ayam Curian

×

Seorang Guru di Pemalang Nekat Jadi Penadah Ratusan Ekor Ayam Curian

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencurian ayam, DA dan penadah, YM, yang diringkus Polsek Ulujami, Pemalang, Rabu (14/4/2021). [Suara.com/F Firdaus]

PEMALANG, korantegal.com – ‎Seorang guru berinisial YW (28) di Kabupaten Pemalang, harus mendekam di penjara karena menjadi penadah ratusan ekor ayam pedaging hasil curian.

‎Guru honorer di salah satu SD itu nekat menjadi penadah ayam curian hingga tiga kali karena tergiur keuntungan penjualan yang besar.

Kejadian bermula ketika peran warga Desa Ulujami, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang dalam menampung ayam-ayam curian terungkap ‎setelah Polsek Ulujami meringkus DA, 19, pelaku pencurian ayam pedaging di sebuah peternakan.

Kanit Reskrim Polsek Ulujami, Bripka Arie Wibowo‎ mengatakan, YW sudah menadah ratusan ekor ayam pedaging curian dari DA sebanyak tiga kali.

‎”Total ayam curian yang ditampung dan dibeli tersangka YW mencapai 366 ekor,” ujar Arie seperti dilansir Suara.com – jaringan media korantegal.com, Rabu (14/4/2021).

Menurut Arie, YW nekat membeli ayam curian karena tergiur keuntungan yang besar dari selisih harga ayam curian yang dibeli dengan harga di pasaran.

“Harga di pasaran Rp24.000 per kilo, sedangkan dia beli Rp15.000 per kil‎o. Selisihnya ini jadi keuntungan tersangka,” ungkapnya.

Sementara ‎itu tersangka DA diketahui melakukan pencurian di peternakan ayam ang dijaganya sendiri di Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami.

Bersama rekannya yang masih buron, DA menggunakan mobil pikap untuk mengangkut ratusan ekor ayam yang digondol dari peternakan.

“Untuk tersangka pencurian ada dua orang, namun satu tersangka lain kabur saat akan ditangkap. Saat ini masih dalam pengejaran,” kata Arie.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DA dikenakkan Pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan tersangka YW selaku penadah hasil curian dijerat dengan pasal 480 KUHP ‎dengan acaman hukuman empat tahun penjara.
(FF/BBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.