TEGAL, korantegal.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melakukan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1442 H/2021.
Perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Tegal Nomor 800/007 tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 H Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang dikeluarkan Senin (12/4/2021).
Surat Edaran tersebut berlaku selama bulan Ramadhan 1442 H yang di dalamnya mengatur jam kerja Pegawai di Lingkungan Pemkot Tegal. Untuk Perangkat Daerah, yang melaksanakan 5 hari kerja, di hari Senin sampai dengan Rabu, jam masuk kerja mulai 07.30 WIB dan jam pulang 15.00 WIB. Untuk hari Kamis jam masuk 07.30 WIB dan jam pulang 14.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jum’at, masuk kerja dimulai 07.30 WIB dan jam pulang 11.00 WIB.
Sementara, untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis, jam masuk kerja mulai 07.30 WIB dan jam pulang 13.30 WIB. Untuk hari Jum’at jam masuk mulai 07.30 WIB dan jam pulang 11.00 WIB sedangkan untuk hari Sabtu jam masuk mulai 07.30 WIB dan jam pulang 13.00 WIB.
Selain itu, SE Sekretaris Daerah tersebut juga memberikan wewenang kepada beberapa Kepala Perangkat Daerah khusus, untuk mengatur jumlah jam kerja pegawai di selama bulan Ramadhan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 minggu, minimal 33 jam. Perangkat Daerah tersebut, RSUD Kardinah, Unit Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tegal, Satuan Polisi Pamong Praja dan Unit Kerja Pelayanan lainnya.
Pada poin terakhir SE Sekretaris Daerah menyebutkan bahwa dalam penerapan jam kerja seIama bulan Ramadhan 1442 H, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran peIayanan kepada masyarakat.
Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal, Trisari Novianto menjelaskan, SE yang dikeluarkan tersebut mendasari SE Menteri PAN dan RB, tanggal 09 April 2021 Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Trisari Novianto berharap dengan adanya penyesuaian jam kerja, bisa memberi kesempatan kepada pegawai yang beragama Islam agar dapat melaksanakan rangkaian ibadah di bulan Suci Ramadhan 1442 H dengan baik serta khusuk dan tetap berkinerja secara optimal.
“Harapannya dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, maka bisa memberi kesempatan kepada pegawai yang beragama Islam, agar dapat melaksanakan rangkaian ibadah di bulan Suci Ramadhan 1442 H dengan baik serta khusuk dan tetap berkinerja secara optimal,” pungkas Plt. Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal itu.
(TM/Jeki)