JAKARTA, korantegal.com – Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 yang dinanti-nantikan warga memasuki tahun kedua pandemi ini akhirnya resmi dilarang pemerintah.
Larangan mudik tersebut berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021), seperti dilansir suara.com (jaringan media korantegal.com).
“Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” katanya melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.
Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran Virus Corona atau Covid-19, juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Muhadjir mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Ia mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.
“Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.”