Slawi – Luas kawasan kumuh di Kabupaten Tegal adalah 487 hektare yang tersebar di 22 desa di 11 kecamatan. Namun, dari luasan kawasan kumuh tersebut Pemerintah Pusat telah menetapkan dua kawasan yang menjadi penanganan kawasan kumuh, yaitu Desa Harjosari Lor dan Desa Harjosari Kidul. Melalui program Kotaku, sejak tahun 2015 telah mengucurkan Bantuan Dana Investasi (BDI) senilai Rp. 10 miliar untuk menangani pemukiman kumuh tersebut.
“Adapun upaya telah dilakukan diantaranya, perbaikan insfrastruktur sanitasi dan jalan lingkungan,” beber Plt. Bupati Tegal, Umi Azizah.
Selain upaya penanganan kawasan kumuh, saat ini Program Kotaku telah melakukan upaya pencegahan kawasan kumuh di 116 desa. Beberapa sektor yang mengatasi penanganan serta pencegahan kawasan kumuh, seperti sektor akses air minum, sektor sanitasi, sektor persampahan, dan sektor perbaikan kualitas rumah tinggal.
Untuk sektor akses air minum, di Tahun 2018 terdapat alokasi untuk penambahan sambungan air ke rumah-rumah warga lewar Program Pamsimas sejumlah 2000 SR.
Sementara di Tahun 2018 untuk sektor sanitasi, Pemerintah Kabupaten Tegal akan memasang 3.000 tangki septik pabrikasi untuk warga miskin.
Pun, dengan sektor persampahan, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menaikan anggaran menjadi Rp. 8 miliar yang sebelumnya Rp. 5 miliar, demi menyelesaikan keluhan masyarakat tentang sampah.
Melalui acara ini, Umi berpesan untuk menjalin kolaborasi antar pelaku pembangunan.
“Diperlukan kerjasama yang baik, mulai dari level pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMD, lembaga BKM, serta masyarakat,” tegasnya, Selasa (7/8).
Sementara itu , Ketua Forum BKM, Akhmad Nasrudin menyampaikan acara ini bertujuan untuk bertukar pikiran serta ide semua stakeholder yang terlibat langsung dalam upaya pembangunan di tingkat desa.
Nasrudin mengatakan, acara dihadiri oleh beberapa narasumber seperti Bappeda, PDAM, DLH, Dinkes, Dinas Perkimtaru, Balai PSPA, serta Forum BKM.
Dengan paparan dari narasumber, Nasrudin berharap kedepan Kabupaten Tegal bisa mengatasi percepatan penanganan dan pencegahan kawasan kumuh. (Oka)