Scroll kebawah untuk baca artikel
Nasional

Pimpinan KPK dan Penyidik Bahas Pengembangan Kasus Century

×

Pimpinan KPK dan Penyidik Bahas Pengembangan Kasus Century

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya akan berembuk untuk menindaklanjuti kasus Bank Century. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, korantegal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mereka tetap menyidik kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century. Namun, langkah lanjutan itu bakal dibicarakan terlebih dulu di tingkat pimpinan.

“Kemudian bagaimana kelanjutannya, nanti kami akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya juga bersama penyidik dan penuntut,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip cnnindonesia.com pada Kamis (12/4).

Hal ini disampaikan Saut mengatakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang meminta KPK melanjutkan penyidikan kasus itu.

Menurut Saut, sejak April tahun lalu jaksa penuntut pada KPK sudah mengklasifikasi tiap orang yang diduga terlibat dalam perkara Bank Century. Hanya saja menurut Saut penanganannya sedikit terhambat karena mereka terlalu sibuk menangani perkara lain.

“Saya ulangi, tahun kemarin April sekitar itu sudah disampaikan peranan setiap orang itu seperti apa. KPK kan bertubi-tubi banyak kerjaan, jadi itu agak tertinggal sedikit,” kata Saut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan KPK menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono, dan empat nama lainnya sebagai tersangka kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Keempat orang tersebut adalah Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede.

KPK dapat memilih langkah untuk melimpahkan perkara korupsi Bank Century kepada kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

MAKI menilai KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015.

Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.