SLAWI, korantegal.com – Pelayanan penerbitan pembuatan paspor kini bisa dilakukan di Kabupaten Tegal. Hal ini dilakukan karena adanya kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang sebagai Unit Layanan Paspor (ULP) portable dengan Pemerintah Kabupaten Tegal. Mayarakat bisa melakukan pelayanan ini di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal setiap hari Rabu.
Saat ditemui di Disdukcapil Kabupaten Tegal, Rabu (01/07/2020), Petugas penanggung Jawab Penggagas Keliling sekaligus Petugas Penanganan Izin Tinggal Warga Asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang Ariyanto mengatakan, bahwa pelayanan ini merupakan inovasi dari Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan Paspor maupun merubah kesalahan data pada Paspor. “Masyarakat juga bisa mengajukan perubahan data paspor, akan tetapi syaratnya harus ada surat keputusan dari pengadilan,” katanya.
Ditanya soal persyaratan dan biaya, lebih lanjut Ariyanto menjelaskan, data yang harus dibawa ketika akan mengajukan paspor, untuk orang dewasa bisa membawa KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, surat pewarganegaraan (jika ada), serta data dukung sesuai peruntukan. Kemudian, jika pemohon dikategorikan anak (dibawah 17 tahun) persyaratan yang harus dilengkapi adalah, KTP-el kedua orangtua, KK, Akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, dan paspor orang tua. Sedangkan untuk biaya, petugas akan memberikan waktu rentan pembayaran selama tujuh hari setelah proses wawancara serta foto, dan bisa dibayar melalui Bank atau Kantor Pos sebesar Rp. 350.000,- , selanjutnya paspor dapat diambil tiga hari setelah pembayaran dilakukan.
“Dokumen persyaratan yang dibawa harus asli. Jika data sudah lengkap, langsung saja datang ke Disdukcapil kabupaten Tegal atau bisa juga melakukan pendaftaran antrean melalui aplikasi layanan paspor online yang bisa diunduh melalui playstore” jelas Ariyanto.
Ditemui ditempat terpisah, Bupati Tegal Umi Azizah menyambut baik adanya Unit Layanan Paspor (ULP) portable. Karena dengan layanan ini, akan memudahkan masyarakat Kabupaten Tegal dalam membuat paspor. “Sekarang sudah ada layanan pembuatan paspor. Jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Pemalang,” tutur Umi. (AD)