Scroll kebawah untuk baca artikel
BudayaSosialTegal - Slawi

Pemkab Tegal Bidik Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Halal Regional

×

Pemkab Tegal Bidik Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Halal Regional

Sebarkan artikel ini

Slawi, korantegal.com – Pemerintah Kabupaten Tegal menargetkan diri menjadi pusat pertumbuhan ekonomi halal di wilayah barat Jawa Tengah melalui percepatan sertifikasi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal secara nasional pada 18 Oktober 2026.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Sinergi Ekosistem Halal yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten Tegal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, dan Balai P3H Provinsi Jawa Tengah di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis (11/6/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Mahmud mengatakan, pengembangan ekosistem halal kini menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperluas akses pasar UMKM.

“Halal mencerminkan standar kualitas, keamanan, kebersihan, dan kepercayaan masyarakat modern. Kabupaten Tegal memiliki potensi ekonomi yang besar dengan ribuan UMKM di sektor makanan, minuman, hingga ekonomi kreatif. Potensi ini harus terus didorong agar mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Tegal, hingga Oktober 2025 jumlah sertifikat halal yang diterbitkan mencapai 16.243 sertifikat dan didominasi pelaku usaha mikro sektor makanan dan minuman. Pada 2026, jumlah produk bersertifikat halal di Kabupaten Tegal telah melampaui 19.000 produk atau melebihi target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto mengungkapkan terdapat sekitar 104.000 UMKM di Kabupaten Tegal. Sebanyak 94.000 di antaranya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut Joko, capaian sertifikasi halal terus meningkat. Hingga saat ini telah terbit 30.968 sertifikat halal untuk 73.575 produk. Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari belum meratanya literasi halal, keterbatasan akses pembiayaan, hingga minimnya jumlah pendamping halal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemkab Tegal telah menyusun peta jalan pengembangan ekosistem halal yang mencakup penguatan basis data UMKM pada 2026, percepatan sertifikasi, hingga target jangka panjang menjadikan Kabupaten Tegal sebagai pusat pertumbuhan halal regional dan sentra UMKM halal rujukan di wilayah barat Jawa Tengah.

“Tantangan kita adalah literasi halal yang belum merata, keterbatasan akses pembiayaan, dan jumlah pendamping halal. Karena itu, penguatan ekosistem halal harus dilakukan secara bersama-sama agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” kata Joko.

Inspektur Inspektorat BPJPH RI Mohammad Fitri menilai dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat implementasi sertifikasi halal, baik melalui kebijakan maupun dukungan anggaran.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah mengalokasikan sekitar Rp7 miliar melalui APBN untuk penerbitan 31 ribu sertifikat halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Tegal. Menurut dia, dukungan pemerintah daerah melalui APBD akan mempercepat perluasan sertifikasi halal sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

“Pengalokasian APBD tidak akan sia-sia karena memberikan multiplier effect yang besar. Pendamping Proses Produk Halal (P3H) harus berasal dari warga lokal sehingga program ini dapat membuka peluang kerja dan menggerakkan perekonomian daerah,” ujarnya.

Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jawa Tengah Ika Efrilia mengatakan batas akhir kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik akan berlaku pada 18 Oktober 2026. Karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga pendamping perlu terus diperkuat.

Ia menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tegal bersama BPJPH dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) akan memperluas pendampingan sertifikasi halal serta membuka peluang kerja bagi masyarakat sebagai Pendamping Proses Produk Halal. Upaya tersebut juga akan didukung melalui pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Kabupaten Tegal untuk memperkuat ekosistem halal yang terintegrasi dan berkelanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis UMKM yang lebih kompetitif. (AD/MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pencarian