JAKARTA, korantegal.com – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria terkait kasus video porno yang melibatkan putri musisi David Bayu, Audrey Davis.
Pria yang berinisial AP (27) yang berperan sebagai pemeran dalam video syur Audrey Davis, anak musisi David Bayu ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa tersangka AP memiliki motif ingin mempermalukan Audrey lantaran sakit hati diputus hubungannya dengan menyebarkan videonya.
“Tersangka AP ini ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut, agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD,” kata Ade Ary.
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka AP (27), pemeran pria dalam video syur Audrey Davis telah beberapa kali melakukan perekaman saat melakukan persetubuhan di rumah tersangka dan melakukan perekaman itu tanpa seizin Audrey.
“Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka AP di rumah tersangka AP. Dan saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Senin (12/10/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menambahkan bahwa Audrey dalam kasus tersebut merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Agustus 2024.