BREBES, korantegal.com – Polres Brebes untuk selalu komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Brebes.
Salah satunya memudahkan masyarakat pada pelayanan SKCK Polres Brebes yang kini bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Brebes.
Mall Pelayanan Publik Kabupaten Brebes yang bertempat di Jalan Diponegoro 141 Brebes tersebut yang baru saja di Operasionalkan oleh Pemkab Brebes.
Untuk stand pelayanan SKCK Polres Brebes di Mall Pelayanan Publik ada di nomor Loket 07, melayani pembuatan SKCK untuk WNI (warga negara Indonesia).
Pemohon harus menyiapkan persyaratan syarat seperti foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, foto copy akta lahir atau ijazah, pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar.
“Biasanya untuk pemohon SKCK yang ingin menyertakan gelar akademik namun belum sesuai di KTP, maka harus dilampirkan dengan foto copy ijazah terakhir,“ tutur Briptu Ayu Banyu Biru selaku petugas pelayanan SKCK di MPP, Rabu (26/10/2022).
Ia menambahkan, Kalo untuk ke Luar Negeri SKCK yang menerbitkan dari tingkat Polda, dari Polres hanya membuatkan atau memberikan rekomendasi, nantinya di Polda syaratnya sama dengan yang di Polres lagi. Untuk SKCK Polres hanya berlaku untuk di Dalam Negeri.