JATENG, korantegal.com – Seorang anak dibawah umur dicabuli secara bergilir oleh S (22) dan AKA (20) warga Desa Plunjaran, Kecamatan Wadaslintang.
Atas kejadian tersebut, kedua laki-laki tersebut berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, Jawa Tengah akibat kelakuan bejatnya.
Dilansir Suara.com (jaringan media korantegal.com). Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Ahmad Sugeng menjelaskan, kronologi awal ketika pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu, korban bertemu dengan tersangka S.
Korban meminta bantuan kepada tersangka S untuk diantarkan ke rumah pacar karena HP nya tertinggal. Saat itu, waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB namun korban masih berada di sebuah warung ronde.
“Korban meminta kepada pelaku S untuk mengantarkannya ke rumah pacar korban karena mau mengambil HP yang ketinggalan,” ujarnya, Senin (17/10/2022).
Tersangka menuruti permintaan korban namun sesampainya di tempat tujuan, rumah pacar korban tampak sepi.
Menyadari kondisi tersebut, tersangka S menawarkan diri untuk mengantarkan korban untuk pulang. Namun korban menolak lantaran takut dengan Ibu karena sudah larut malam.
Saat dalam perjalanan, tersangka mengurangi kecepatan laju sepeda motornya tepat di depan SMK N 1 Wadaslintang. Saat itu, kondisi korban sudah lemas dan tersangka S menghubungi temannya yang merupakan tersangka AKA.