Scroll kebawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kramat Tegal

×

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kramat Tegal

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan barang bukti.

SLAWI, korantegal.com – Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal mengungkap peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kramat. Personel Satresnarkoba menyita barang bukti sabu tersebut yang dikemas dalam plastik kecil.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Triyatno mengatakan, sebelumnya unit opsnal Satresnakoba mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu, setelah beberapa hari diselidiki kemudian mengamankan seseorang bernama Indra Mustofa, umur 30 tahun, alamat alamat : Jl. DR. Setiabudi No.78 Kec. Brebes Kab. Brebes atau Desa Kertayasa Kecamatan Kramat bersama barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal yang dikemas dengan menggunakan plastik klip putih bening yang di lapisi lakban warna merah serta dilapisi plastik warna silver yang di simpan didalam bekas bungkus rokok Marllboro dengan berat kotor setelah ditimbang : 1,06 gram diduga akan mengedarkan barang haram tersebut.

“Paket sabu ukuran kecil tersebut disimpan oleh tersangka didalam bungkus rokok Marlboro merah dan siap untuk diedarkan kembali oleh tersangka,” ungkap AKP Triyatno di ruang Satresnarkoba Polres Tegal, Senin (21/03/2022).

Selanjutnya, sabu tersebut dikemas kembali dalam bungkus rokok untuk diedarkan di wilayah kecamatan Kramat dan sekitarnya.

Pengungkapan sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Kramat, Kabupaten Tegal. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengungkap tersangka dan barang bukti sabu, 1 unit handphone dan speda motor honda scoopy yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.

“Tersangka Indra Mustofa ditangkap semalam (21/3/2022) di pinggir jalan turut Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat, hasil interogasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah barang miliknya, adapun modus yang dilakukan yaitu menyimpan paket sabu dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas, selanjutnya barang tersebut akan diedarkan kepada para pengguna,” kata Triyatno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidananya yakni penjara paling singkat 4 sampai 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.