BREBES, korantegal.com – Nelayan yang ada di pantura Brebes kembali dihadapkan dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah. Dua peraturan itu yakni PP Nomor 85 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 86 Tahun 2021. Peraturan tersebut dirasa nelayan sangat tidak manusiawi. Dengan aturan baru itu, pemerintah berusaha menggerogoti penghasilan nelayan dengan menaikan tarif PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes Rudi Hartono menilai, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut tentu sangat memberatkan nelayan, apalagi di situasi yang serba sulit saat ini. Untuk itu HNSI menolak keras atas peraturan tersebut.
Bentuk penolakan itu dilakukan nelayan Brebes dengan cara mendatangi kantor DPRD Brebes. Mereka datang untuk meminta perlindungan dari dewan agar bisa menyampaikan penolakan atas PP 85 Tahun 2021 dan Kepmen 86 Tahun 2021 ke pusat.
“Hari ini saya datang ke DPRD, meminta agar mereka menyampaikan keluhan kami ke pemerintah pusat. Dengan harapan dua peraturan baru itu segera dihapus,”terang Rudi Hartono, Senin (28/9/21).
Rudi beranggapan, peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat tidak rasional. Apalagi nelayan saat ini sudah terbebani dengan naiknya harga kebutuhan pokok sebagai bekal melaut. “Kalau harus di tambah dengan dinaikannya pungutan hasil perikanan, ya tentu nelayan sangat keberatan,”tambah dia.
Rudi menjelaskan, melalui peraturan baru itu pemerintah telah menaikan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) 300 hingga 400 persen di banding peraturan sebelumnya. Selain itu, lanjut dia, nelayan juga merasa keberatan dengan sistem bagi hasil yang kini telah diberlakukan.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Brebes Zudan Fanani mengaku sudah mengawal para nelayan Brebes untuk bertemu dengan Dirjen Perikanan Tangkap untuk menyampaikan keberatannya atas peraturan baru itu.
Dalam kesempatan tersebut juga didiskusikan tentang harga patokan ikan yang diatur dalam Kepmen 86 tahun 2021. Dimana telah terjadi fluktuatif harga satu jenis ikan antara daerah yang satu dengan daerah lainnya. Atas desakan dari nelayan, lanjut Zudan Fanani, pemerintah berencana akan melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam kurun waktu dua minggu ini.
Atas janji tersebut, dia berharap nelayan bisa menunggu dan tetap beraktifitas seperti biasanya. Dan dengan keberatan lainnya, diharapkan pemerintah bisa mengakomodir keluhan para nelayan.
Terkait dengan nilai PHP, lanjut dia, memang ada perumusannya sendiri. Dimana untuk kapal dengan ukuran 60-1000 GT (Gros Ton) dikenai 10 persen dari produksi. Bahkan untuk kapal dengan ukuran 30 GT naik dari 40 ribu/GT menjadi 260 ribu/GT atau naik hingga 400 persen. (HR-83)