BREBES, korantegal.com – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membubarkan sejumlah perusahaan plat merah. Dari tujuh perusahaan yang masuk dalam list, satu diantaranya adalah PT. Istaka Karya (persero).
Rencana pembubaran perusahaan itu disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Tohir saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di senayan baru-baru ini.
Sementara perusahaan tersebut akan dibubarkan, di Brebes perusahaan milik negara itu ternyata mendapat pekerjaan proyek infrastruktur pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT).
Pekerjaan itu di dapat oleh PT. Istaka Karya melalui mekanisme lelang yang diselenggarakan oleh Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemkab Brebes.
Berdasar informasi yang diunggah lewat situs lpse.brebeskab.go.id, proyek tersebut dianggarkan Pemerintah Kabupaten Brebes senilai Rp 120 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2021 dan 2022 (multiyear).
Setidaknya ada 64 perusahaan yang melakukan penawaran terhadap proyek dimaksud. Dimana PT. Istaka Karya dengan nilai penawaran Rp.110.775.611.176,58 dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes itu berdiri di atas lahan seluas 6 hektar. Saat ini bahkan sejumlah armada truk pengangkut material sudah melakukan aktivitas pengurugan di lokasi.
Dan sesuai jadwal graund breaking atau peletakan batu pertama dilaksanakan pada Senin, 27 September 2021 yang akan dipimpin langsung oleh Bupati Brebes Hj Idza Priyanti. Acara tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Brebes Ir Satibi saat di temui di kantornya, Jumat (23/9/21) kemarin.
Satibi menyebut kalau acara peletakan batu pertama akan dilaksanakan pada Senin (27/9/21) besok. Di acara tersebut Satibi juga akan menyampaikan ucapan perpisahan mengingat beberapa hari kedepan pihaknya akan memasuki masa pensiun.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek KPT Dani Asmoro saat dihubungi melalui pesan Whatsapp tidak memberikan tanggapan terkait nasib proyek KPT pasca munculnya rencana pembubaran PT Istaka Karya oleh Menteri BUMN. (HR-83)