Pekalongan – Seorang buruh proyek berinisial A alias Oleng (25) kini harus berhadapan dengan hukum setelah Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil membekuknya karena kasus peredaran narkotika ganda. Penangkapan terjadi pada malam hari, Rabu (3/12/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, di wilayah Desa Pagumenganmas, Karangdadap, ketika pelaku sedang berada di pinggir Jalan Dukuh Dono Layan Kulon.
Dari tangan pelaku berinisial A alias Oleng, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,82 gram dan 1.000 butir obat keras jenis Yarindo. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dimulai sejak Selasa sore (2/12), menyusul informasi masuk mengenai adanya peredaran narkotika di Karangdadap. Setelah diamankan pada Rabu malam, pelaku mengakui kepemilikan ganda sabu dan pil Yarindo tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku cukup fantastis, meliputi 1 paket sabu dengan berat ± 0.82 gram dibungkus rapi dalam plastik klip transparan dan double tape hitam, 1 kaleng berisi 1.000 butir obat jenis Yarindo (berlogo ‘Y’) dan 1 unit motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
Kasat Resnarkoba: Pelaku Terancam Pasal Berlapis Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, S.H menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis karena tindak pidana ganda yang dilakukannya. “A alias Oleng kami amankan dengan barang bukti sabu dan seribu butir obat keras jenis Yarindo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 435 atau Pasal 436 (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya, Jumat (05/12/2025).
Iptu Sudaryono menambahkan, penindakan ini merupakan komitmen Polres Pekalongan untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras yang merusak generasi muda. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
