SLAWI – Jumlah total nominal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tegal sebanyak Rp 44,8 miliar. Jumlah itu dibagikan kepada 9.775 PNS di lingkungan Pemkab Tegal. Anggarannya berasal dari APBD II Kabupaten Tegal tahun 2019.
“THR untuk PNS sudah cair sejak hari Senin tanggal 27 Mei 2019 kemarin,” kata Kabid Pebendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Asta Sediadi, Kamis (30/5/2019).
Dia mengungkapkan, THR itu biasa disebut gaji ke-14 untuk PNS. Rinciannya, Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan. THR ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 dan 39 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Publik. Diperkirakan, masing-masing PNS di Pemkab Tegal akan menerima THR mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 8 juta. Hal itu disesuaikan dengan golongan dan jabatannya.
“Cairnya ditransfer atau non-tunai. Sedangkan untuk gaji ke-13, baru cair bulan Juli 2019 mendatang,” ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Nursidik, mengatakan, untuk THR PNS memang sudah ada setiap tahun. Tahun ini jumlahnya lebih dari Rp 44 miliar. Jumlah itu dibagikan kepada seluruh PNS di Pemkab Tegal. Mulai dari guru, staf, hingga pejabat eselon II.
“Jumlah PNS terbanyak di Kabupaten Tegal adalah guru. Tapi semuanya terima THR. Semoga THR ini bermanfaat untuk keluarga PNS masing-masing,” harapnya. (jeki)