Scroll kebawah untuk baca artikel
Tegal - Slawi

H-7 THR Harus Cair, Kalau Tidak Cair, Silahkan Lapor ke Pemkab Tegal

×

H-7 THR Harus Cair, Kalau Tidak Cair, Silahkan Lapor ke Pemkab Tegal

Sebarkan artikel ini
Bupati Tegal melakukan sidak THR di perusahaan garmen PT TLS Balamoa, Pangkah, Kabupaten Tegal, Rabu (29/5/2019).

SLAWI, korantegal.com – Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan pengusaha kepada karyawan selambat-lambatnya H-7 atau kurang dari tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri. Apabila belum diberikan, karyawan bisa mengadu ke Pemkab Tegal melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Hal ini diungkapkan Bupati Tegal Umi Azizah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) THR di PT. Maguna Tarunata (Pilkita) Slawi dan pabrik garment PT Tri Lestari Sandang (TLS) Balamoa, Pangkah, Rabu (29/5/2019).

Bupati menegaskan, pemberian THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Apabila masa kerja karyawan 12 bulan berturut-turut, maka perusahaan wajib memberikan THR sebanyak satu kali gaji. Namun jika di bawah 12 bulan atau kurang dari 12 bulan tapi berturut-turut, maka harus dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.

“Silahkan lapor ke Pemkab Tegal jika ada perusahaan yang tidak mengikuti peraturan pembayaran THR. Melalui kanal Lapor Bupati Tegal juga bisa. Kirim SMS ke nomor 085600080709 atau lewat aplikasi Android,” kata Umi.

Umi menyatakan, apabila perusahaan terlambat memberikan THR, maka perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Perusahaan bisa kena sanksi jika pemberian THR tidak tepat waktu,” ujar Umi didampingi Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Toto Subandrio.

Sementara, dalam sidak itu, Bupati Tegal tidak menemukan masalah ihwal pemberian THR. Kedua perusahaan yang dikunjunginya sudah melaksanakan kewajibannya sesuai aturan.

“Dua perusahaan yang kami kunjungi ternyata sudah membagikan THR kepada karyawannya masing-masing,” ucapnya.

Kepala Bagian Keuangan Pilkita Ricky Mardianto mengaku sudah memberikan THR sejak tanggal 22 Mei 2019.

“Bukan hanya THR, gaji bulan Mei juga sudah kami berikan sepenuhnya karena hari ini (kemarin) terakhir masuk kerja,” kata Ricky.

Hal senada juga disampaikan Bagian HRD PT. TLS Balamoa, Reina. Dia menuturkan, THR sudah diberikan sejak H-9. Tunjangan tersebut diberikan lebih cepat, karena menurut Riena, staf kantornya sudah ada yang mulai mudik pulang ke kampung halaman.

“THR sudah cair kemarin,” ujarnya. (jeki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.