Sementara itu, Perwakilan Bea Cuka Tegal, Yusuf mengemukakan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap rokok illegal. Kenapa rokok ilegal harus kita waspadai, karena rokok ilegal semakin ke sini semakin mengancam.
“Kenapa begitu karena rokok itu sesuatu yang membahayakan untuk kesehatan maka rokok itu diatur di beberapa undang-undang, mulai dari Undang-Undang tentang Kesehatan, kemudian Undang-Undang tentang Cukai juga diatur,” terang Yusuf.
“Rokok selalu dianggap (perlu) dibatasi pemakaiannya sehingga salah satu instrumen pemerintah untuk membatasi konsumsi dengan mengenakan cukai. Kenapa kok dikenakan cukai, supaya harganya lebih mahal, dengan harapan yang membeli makin sedikit,” imbuhnya.
Terkait dengan cukai, Yusuf menjelaskan, bukan semata-mata untuk kepentingan penerimaan pendapatan negara, tapi akan dikembalikan kepada masyarakat dengan berbagai program.
“Jadi tujuan panjangnya seperti itu bukan semata-mata untuk penerimaan negara, tapi dengan pertumbuhan cukai itu juga ada manfaat yang kembali ke masyarakat, salah satunya adalah dana bagi hasil cukai hasil tembakau, jadi cukai yang dikumpulkan semua se-Indonesia itu akan dialokasikan ke APBN, lalu ada sebagian yang dialokasikan ke daerah,” tutur Yusuf.
“Khususnya daerah yang punya kontribusi atas penerimaan di bidang cukai, contonya Pemalang ini. Dari dana tadi 40% nya dialokasikan untuk dana kesehatan, yaitu untuk membiayai jaminan kesehatan untuk golongan yang tidak mampu, sehingga Pemalang sekarang sudah tercantum jaminan kesehatnya melalui Universal Health Coverage (UHC),” Tutupnya.
(BBM)