Menanggapi itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal Heri Suhartono mengakui jika pihaknya telah memutus kontrak penyedia jasa setelah dinilai digagal memperbaiki kinerjanya dan sudah tiga kali mendapat surat peringatan.
Meski demikian, khusus untuk pembangunan gedung kantor Polsek Pangkah pihaknya sudah mengupayakan pengalihan penyelesaian pekerjaan ke pemenang lelang berikutnya.
“Untuk pembangunan Polsek Pangkah saat ini sedang proses melanjutkan pekerjaan pembangunan fisik dari pemenang lelang kedua. Tapi diperkirakan ini juga tidak akan bisa mencapai target fisik 100 persen karena waktu pelaksanaan pekerjaan yang terbatas dan juga ada pengurangan nilai kontrak,” kata Heri. (EW/hn)