Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaInspire Slawi

Pemkab Tegal Raih Predikat Menuju Informatif di Ajang KIP Award 2022

×

Pemkab Tegal Raih Predikat Menuju Informatif di Ajang KIP Award 2022

Sebarkan artikel ini
Bupati Tegal (kedua dari kiri) saat berfoto bersama Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati (paling kiri) dan Direktur RSUD dr Soeselo Slawi Guntur Muhammad Taqwin (ketiga dari kiri) di ajang KIP Award 2022 tingkat Jawa Tengah di Hotel Patra, Semarang, Jumat (16/12/2022).

Semarang – Penyediaan informasi publik yang cepat dan akurat sangat dibutuhkan, terutama di era digital. Sejalan dengan itu, Pemkab Tegal pun berupaya mengoptimalkan fungsi teknologi untuk mendorong keterbukaan informasi, disamping membangun kultural keterbukaan pengelolaan badan publik.

Upaya membangun keterbukaan informasi publik (KIP) ini pun membuahkan hasil berupa penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di mana Pemkab Tegal bersama 10 pemerintah kabupaten dan kota lainnya meraih predikat Menuju Informatif di ajang KIP Award 2022 tingkat Jawa Tengah yang digelar di Hotel Patra Semarang, Jumat (16/12/2022).

Selain menilai Pemerintah Kabupaten Tegal sebagai badan publik, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Seosilo Slawi juga mendapatkan penghargaan KIP Award 2022 dengan predikat Informatif.

Bupati Tegal Umi Azizah berkesempatan menerima secara langsung piagam penghargaan KIP Award 2022 ini dari Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan.

Ditemui usai acara, Umi menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak, terutama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pimpinan badan publik yang sudah bekerja membangun keterbukaan informasi publik di organisasinya.

Membangun kultur keterbukaan di lingkungan birokrasi menurutnya bukan perkerjaan mudah sebab menyangkut perubahan budaya kerja, mental kerja, sehingga keterbukaan informasi yang menyangkut kebijakan dan pelayanan publik bukan hal yang merecoki pekerjaan, tapi justru sebaliknya, menjadi sarana evaluasi implementasi program dan kegiatan.

“Ini sejalan misi pertama pembangunan Kabupaten Tegal, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, akuntabel dan efektif melayani rakyat. Artinya prinsip keterbukaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun good governance di Pemkab Tegal,” kata Umi.

Umi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah ikut serta, berpartisipasi di berbagai proses perumusan hingga evaluasi kebijakan pembangunan melalui pemanfaatan hak-haknya dalam memperoleh informasi publik.

Sebelumnya di ajang yang sama di tahun 2021, Pemkab Tegal mendapatkan predikat cukup informatif. “Alhamdulillah, predikat KIP kita tahun ini naik dari cukup informatif ke menuju informatif,” imbuhnya.

Disinggung soal KIP di tingkat desa, Umi menjelaskan bahwa dari 281 desa, baru 82 desa yang sudah memiliki laman. Diharapkan, seluruh pemerintah desa di Kabupaten Tegal bisa membangun laman resminya sebagai portal keterbukaan informasi bagi masyarakatnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen pada sambutannya mengatakan penyelenggaraan KIP Award adalah bagian dari upaya pihaknya dalam mendukung reformasi birokrasi pemerintah daerah di lingkup Pemerintah Provinisi Jawa Tengah agar berjalan efektif, disamping langkah efektif untuk meningkatkan kepercayaan publik pada pemerintah.

“Ini (keterbukaan informasi) yang sedang kita kerjakan, kita galakkan menuju ketuntasan. Terkait dengan capaian yang sudah diperoleh, kami sampaikan ucapan selamat kepada pemerintah kabupaten kota, kepada OPD di lingkungan Pemrov dan Daerah,” kata Wagub Jateng.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan mengatakan penilaian KIP Award 2022 tingkat Jawa Tengah ini telah melalui beberapa tahapan, diantaranya monitoring laman dan media sosial badan publik dengan memeriksa dan mengevaluasi sarana dan prasarana serta layanan badan publik terkait dengan keterbukaan dan layanan informasi badan publik.

“Kita juga melakukan uji publik dengan menilai implementasi visi dan misi serta komitmen keterbukaan informasi publik badan publik,” kata Sosiawan.

Kriteria suatu badan publik disebut informatif jika nilai di atas 90 pada proses uji layak oleh tim komisioner. Sedangkan kriteria menuju informatif nilainya antara 80-89,99. (HR/hn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.