Slawi – Angka kemiskinan penduduk Kabupaten Tegal menurun jadi 6,81 persen pada Maret 2024 dibandingkan tahun 2023 lalu yang sebesar 7,30 persen. Penurunan sebesar 0,49 persen poin ini sekaligus menempatkan Kabupaten Tegal pada urutan keenam kemiskinan terendah di Provinsi Jawa Tengah dari sebelumnya di urutan kedelapan.
Informasi ini terungkap saat Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal Bambang Wahyu Ponco Aji menyampaikan perkembangan data statistik kemiskinan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud di ruang kerja Sekda, Senin (29/07/2024) siang.
Berdasarkan data BPS yang dirilis pada Senin (22/07/2024), jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tegal menurun dari sekitar 105,03 ribu orang pada tahun 2023 menjadi 98,02 ribu orang pada Maret 2024. Adapun garis kemiskinan ambang batas pengeluaran minimal kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak terkategori miskin naik 5,65 persen menjadi Rp497.315 per kapita per bulan.
Menurut Bambang, sepanjang dua dekade terakhir, persentase penduduk miskin di Kabupaten Tegal cenderung berkurang. Adapun kenaikan penduduk miskin hanya terjadi di tahun 2015 dan 2016 akibat dampak krisis ekonomi global dan di tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.
Namun demikian, ditinjau dari dimensi tingkat kedalaman kemiskinannya tahun ini mengalami peningkatan 0,09 poin menjadi 0,97. Begitu pula dengan indeks keparahan kemiskinan meningkat 0,05 poin menjadi 0,22. Tingginya harga pangan menekan konsumsi penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Menanggapi ini, Sekda Amir mengaku senang dengan kinerja pembangunan daerah dari sisi peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Alhamdulillah, ini berita baik. Artinya, penanggulangan kemiskinan melalui konvergensi program intervensi di sejumlah sektor terkait seperti sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan UMKM sudah cukup berhasil. Tingkat kemiskinan kita turun 0,49 persen poin,” ungkapnya.
Amir menuturkan, ada sejumlah intervensi program APBD yang langsung bersentuhan dengan keluarga miskin sebagai penerima manfaatnya. Pertama, bantuan sosial seperti bantuan permakanan sandang dan beras, bantuan langsung tunai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau hingga bantuan jaminan hidup bagi warga lansia miskin sebesar Rp250 ribu per orang per bulan.