BREBES, korantegal.com – Dua orang kuasa hukum HM Rais Qodim (mantan anggota DPRD Brebes) masing-masing Warjiyantie SH dan Agus Firman Amaldo SH membantah dengan keras terkait kliennya yang pernah dipolisikan gegara dugaan jual tanah warga.
“Penyebaran berita bohong dan fitnah yang tampak dengan sengaja dan secara sistematis, yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial CHWN dan oknum tertentu dan dimuat pemberitaannya dibeberapa media pada 18 Januari 2022 lalu, dapat diduga sebagai perbuatan pidana yang sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan,”kata Warjiyantie dalam jumpa pers di RM Djitoe, Pasar Batang, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (2/2/2022).
Warjiyantie yang didampingi Agus Firman Amaldo dan kliennya (HM Rais Qodim) lebih jauh menjelaskan, bahwa pada 25 Januari 2022, saat dilakukan konfirmasi dan hingga dibuatnya uraian press release ini, di Satuan Reskrim Polres Brebes tidak terdapat pelapor berinisial CHWN yang terlapor kliennya.
Sehingga, lanjut Warjiyantie, sudah pada tempatnya bila kliennya (HM Rais Qodim), mantan Anggota DPRD Brebes, meminta kepada pihak media yang terlanjur memuat dugaan kebohongan dan fitnah yang disebarkan oleh CHWN, meralat atau memperbaiki berita tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum lainnya, Agus Firman Amaldo SH menambahkan, perlu semua pihak ketahui, bahwa saudara yang berinisial SBRN, yang pasti bukan ahli waris dan bukan kuasa ahli waris Hj Siti Aminah Muntuk, tapi hanya sebagai anak kandung seorang ahli waris yang namanya berinisial ASYH. Kecuali itu, dia juga bukan kuasanya berinisial Ny NCHJT dan bukan pihak yang mempunyai hubungan hukum dengannya.
“Sehingga saudara berinisial SBRN tidak ada hak dan tidak ada kapasitas untuk mengklaim atau mencampuri urusan tanah persil 36 yang terletak di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang tercatat dalam SHM (diduga bodong) No. 129/Desa Tengguli atas nama dengan inisial NCHJT,”tegas Agus.
Agus lebih jauh menandaskan, akan halnya dengan nama yang berinisial CHLWN alias WWN, dia juga bukan ahli waris dan bukan kuasanya ahli waris Hj Siti Aminah Muntuk. Tapi, hanya sebagai cucu almarhumah berinisial RMSH,”ucap Agus yang juga membeberkan dengan gamblang kronologis terkait persoalan sengketa tanah di Desa Tengguli tersebut dalam siaran persnya.
Di akhir siaran persnya, kedua kuasa hukum HM Rais Qodim juga akan menempuh jalur hukum karena adanya dugaan unsur pemerasan terhadap kliennya dalam persoalan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum HM Rais Qodim, selaku korban dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan permainan rekayasa kasus tersebut, sangat berharap agar pihak kepolisian bersama aparat penegak hukum yang lainnya, berkenan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh klien.kami,” pungkas Agus. (*)