Scroll kebawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Lanal Tegal Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

×

Lanal Tegal Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
TEGAL – Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Lanal) Tegal berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 16.600 liter. Hal itu mengemuka saat Komandan Lanal Tegal Letkol Laut (P) Agus Haryanto bersama jajarannya menggelar kasus tersebut di Halaman Markas Komando Lanal setempat, Minggu (12/8) siang. Dalam gelar kasus itu, Agus mengungkapkan BBM bersubsidi yang disalahgunakan oleh diduga pelaku berjenis solar.
Penangkapan itu berawal ketika Unit Intel bersama anggota Pomal Lanal Tegal tengah melaksanakan patroli wilayah di kawasan sekitar Pelabuhan Kota Tegal dan sekitarnya. Kala itu, tim patroli melihat dua unit kendaraan yang mencurigakan berada di belakang Pasar Beras Martoloyo, Kota Tegal. Dua truk itu yakni tangki bernopol B 9650 BFU dan mobil box freezer bernopol B 9814 WG. Keduanya tampak sedang melakukan pemindahan BBM jenis solar dari mobil box freezer ke truk tangki.
“Setelah mendapat perintah dari Komandan Detasemen Pomal dan Pasintel, tim patroli langsung melakukan pemeriksaan dokumen kedua kendaraan itu. Pada saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah,” kata Agus membeberkan.
Karena tidak ada dokumennya, lanjut Agus, tim patroli yang dipimpin Plh Komandan Unit Lanal Tegal Peltu Mes Suharsono langsung mengamankan kedua kendaraan tersebut dan para pemiliknya. Mereka langsung dibawa ke Mako Lanal Tegal. Dari hasil pemeriksaan, ternyata mobil box freezer sudah dimodifikasi dengan tangki penimbunan BBM. Sehingga mobil tersebut mampu menampung BBM sebanyak 600 liter.
“Setelah kami periksa, ternyata ada 16.600 liter solar. BBM subsidi ini akan disalahgunakan. Saya sangat mengapresiasi keberhasilan tim gabungan kami. Prestasi ini harus ditingkatkan. Bravo zulu,” tegas Agus.
Selain dua unit kendaraan, tim Lanal Tegal juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku ilegal oil tersebut. Mereka berinisial FR (37) warga Kota Tegal dan MM (50) warga Tangerang. MM diketahui sebagai karyawan PT SPN Jakarta. Agus menjelaskan, dalam aksinya itu, FR membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota dan Kabupaten Tegal. Pembelian itu dilakukan dengan menggunakan mobil box freezer yang sudah dimodifikasi menjadi tangki penimbun BBM. Setelah tangki terisi penuh, lalu dipindah ke dalam truk tangki milik PT. SPN yang dikemudikan MM. Kemudian dibawa ke Jakarta dan dijual dengan harga nonsubsidi ke sejumlah industri dan nelayan.
“Kedua tersangka mengaku baru dua kali beroperasi di wilayah Tegal. Tapi tidak menutup kemungkinan juga melakukan hal yang sama di daerah lain,” ungkapnya.
Agus menambahkan, penyalahgunaan solar bersubsidi ini melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Kasus ini kami limpahkan ke Polres Tegal Kota untuk penanganan hukumnya,” imbuhnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.