“Tentu ini akan memakan waktu yang cukup lama, karena harus melalui proses pembahasan di dewan,” sambung Indra.
Hal yang sama juga disampaikan M. Subhan. Ia menilai keputusan menghentikan sementara pembebasan lahan KIB tidak sejalan dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat baik berupa Perpres (Peraturan Presiden) maupun surat jawaban dari Menteri Kordinator Perekonomian.
Dimana dalam poin ke-5 disebutkan Pemerintah Kabupaten Brebes dituntut untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk proses percepatan pembangunan di Kawasan Industri Brebes.
Dalam arahannya, lanjut dia, Pemkab Brebes bisa melakukan kordinasi langsung dengan kementerian atau lembaga lain dan pemerintah provisi dalam mengambil sebuah kebijakan.
“Lah ini, belum sampai berkordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian, langsung mengeluarkan notulen penghentian sementara pembebasan lahan KIB. Apalagi keputusan itu diambil disela audiensi dengan salah satu LSM. Tentu ini sangat disayangkan, disini seolah Pemkab Brebes tidak memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan KIB. Mereka mudah goyah saat mendapat desakan dari sebagian kecil masyarakat,”tegas Subhan.
Seharusnya, Pemkab Brebes bijak dalam menyikapi sebuah kritik. Tentunya dengan menampung terlebih dahulu apa yang menjadi keinginan masyarakat.
Setelah itu baru dikonsultasikan dengan pihak terkait sebelum kebijakan dikeluarkan.
(Harviyanto)