Slawi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal siap menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024, termasuk melaksanakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dari pemanfaatan dana cadangan Pemilu 2024 agar akuntabilitasnya tetap terjaga. Komitmen ini tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani pejabat KPU Kabupaten Tegal di gedung pertemuan Hotel Grand Dian Slawi, Senin (06/02/2023).
Pada kesempatan yang sama, berlangsung pula bimbingan teknis pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilu bagi panitia penyelenggara di lingkungan KPU Kabupaten Tegal.
Hadir mewakili Bupati Tegal, Kepala Badan Keselamatan Bangsa dan Politik Kabupaten Tegal Abasari meminta panitia Pemilu 2024 bisa mempersiapkannya secara detail sesuai tahapan yang ditentukan, termasuk penggunaan dana Pemilu nanti, baik yang sudah dibelanjakan maupun sisa dana yang belum dibelanjakan.
“Persiapkan sedetail mungkin dan belanjakan sesuai ketentuan. Jangan sampai ada kekurangan pada pertanggungjawabannya, apalagi sampai mengakibatkan kerugian negara yang mana bapak, ibu harus mengembalikan, menyetorkannya ke kas negara kalau sampai terjadi kekurangan,” pesan Abasari.
Meskipun pada penggunaan dana Pemilu 2024 nanti ada rencana kegiatan dan rencana penyaluran dananya, tapi pembelanjaannya harus memenuhi prinsip value for money atau penghargaan terhadap nilai uang. Sisi kehematan atau ekonomi, efisiensi, dan efektivitas atau 3E harus bisa dipegang.
Sementara untuk mempercepat penyelesaian pertanggungjawaban dana Pemilu, Abasari menyarankan agar penyampaian surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTJB) beserta bukti-bukti pengeluaran ke bendahara supaya bisa difasilitasi pula dalam bentuk softcopy dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Sudah mudah sekarang ini. Adanya teknologi harus bisa dimanfaatkan untuk memperlancar proses transfer dan pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu. Jangan sampai ada kegiatan yang terhambat gara-gara dananya belum cair, pertanggungjawaban sebelumnya belum diteliti, belum diverifikasi, sampai-sampai ada yang harus iuran, keluar uang pribadi dulu, jangan sampai,” tandasnya.
Guna mendukung suksesnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, Pemkab Tegal telah menyiapkan dana cadangan Pemilu sebesar Rp 90 miliar.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurohman menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan seluruh tahapan Pemilu, di mana badan penyelenggara yang sudah terbentuk dan siap melaksanakan tugas.
“Pembentukan badan adhoc sudah dilakukan KPU Kabupaten Tegal. Diantaranya meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS,” ujar Nurohman.
Adapun materi yang disampaikan pada kesempatan bimbingan teknis ini antara lain menyangkut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan atau Pengelolaan Anggaran Belanja Pemilu.
Soal penetapan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Tegal, dikatakan Nurohman, baru akan disampaikan tanggal 9 Januari 2024 mendatang. Sedangkan terkait penetapan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) sudah dilakukan pada Sabtu (11/02/2023) yang dilanjutkan dengan pelantikan Pantarlih pada Minggu (12/02/2023) di desa dan kelurahan masing-masing. (SI/hn)