Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaInspire Slawi

Kabupaten Tegal Mengangkat 3.962 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Dengan Skema Kerja Paruh Waktu.

×

Kabupaten Tegal Mengangkat 3.962 Tenaga Honorer Menjadi PPPK Dengan Skema Kerja Paruh Waktu.

Sebarkan artikel ini

SLAWI, korantegal.com – Sebanyak 3.962 tenaga honorer Pemkab Tegal kini resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui penerimaan Surat Keputusan (SK). Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis terbaik untuk mencegah PHK massal serta menuntaskan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Penyerahan SK PPPK paruh waktu tersebut dilakukan secara serentak di Lapangan Upacara Kantor Pemkab Tegal, Rabu (03/12/2025).

Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, menyatakan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini bertujuan memperjelas status pegawai non-ASN. Pengangkatan ini merupakan pengakuan atas kontribusi besar mereka dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia berharap penyerahan SK ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan penghargaan atas dedikasi para pegawai paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

“Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu selaras dengan amanat Undang-Undang tentang ASN yang bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik melalui penguatan SDM yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan daerah, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial,” katanya.

Dengan adanya skema paruh waktu, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan tenaga profesional tanpa membebani anggaran tetap secara penuh.

Dari usulan 3.966 orang PPPK paruh waktu Kabupaten Tegal, Badan Kepegawaian Negara menyetujui 3.965 orang, di mana 3.964 orang menerima SK dan satu orang dibatalkan karena putus kontrak atau sudah tidak aktif bekerja.

“Di sisi lain, sekitar 200 orang tidak dapat diangkat karena sebelumnya mendaftar CPNS, namun sebagian besar dari mereka merupakan pegawai BLUD (badan layanan umum daerah), sehingga tidak mengalami kendala dalam tugas kedinasan,” ungkapnya.

Setiap ASN, termasuk PPPK paruh waktu harus menjadi pelayan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan umum.

Bupati Ischak menitipkan lima pesan penting seperti perlunya PPPK paruh waktu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, menjaga integritas dan etika, berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah, mempertahankan kinerja selama masa kontrak, serta menjadi teladan bagi masyarakat.

“ASN adalah wajah pemerintahan yang kehadirannya dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi tolong berikan pelayanan yang terbaik dan tidak bergaya hidup mewah atau hedon, terlebih di media sosial,” pungkasnya.

Agus Kuntoro (52), penerima SK PPPK paruh waktu mengaku telah mengabdi selama 15 tahun sebagai tenaga harian lepas (THL) di Bagian Umum Setda Kabupaten Tegal. Ia tidak dapat menyembunyikan rasa harunya dan merasa bersyukur, perjuangan panjangnya bersama rekan-rekan THL membuahkan hasil pengakuan status kepegawaian oleh Pemerintah.

“Alhamdulillah, perjuangan kita bersama teman-teman akhirnya terwujud. Ini hari yang sangat kami tunggu. Saya akan lebih semangat lagi. Terima kasih kepada bapak bupati, para asisten, Sekda, dan semua jajaran yang telah menaungi dan memperjuangkan nasib fkami,” ujarnya. (AD/hn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses