SLAWI, korantegal.com -Dalam rangka pembahasan dua Raperda yang saat ini tengah dilakukan, DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat dengar pendapat (public hearing), Senin (2 /12/2024) di Ruang Rapat Banggar DPRD Kab Tegal. Acara tersebut dipimpin ketua Bapemperda DPRD Hj. Noviatul Faroh, dihadiri kepala OPD terkait, dan tokoh masyarakat. UMKM, Raperda yang dibahas meliputi Raperda Tentang Perindustrian Dan Perdagangan.
Menurut Hj Noviatul Faroh, public hearing dimaksudkan untuk memperoleh masukan dari masyarakat guna mengoptimalkan materi raperda, ujar dia, memerlukan masukan yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat agar saat ditetapkan nanti dapat menjawab semua permasalahan yang terkait dengan materi Perda serta bisa memenuhi aspirasi masyarakat secara optimal.Nurfasikha menyampaikan bahwa tujuan pembahasan rancangan peraturan daerah ini, untuk menyamakan persepsi maupun pandangan khususnya berkenaan dengan materi norma subtansi yang dibutuhkan, sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang efektif dan efisien serta terwujudnya kepastian hukum, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut,Hj Noviatul mendorong agar UMKM di Kabupaten Tegal bisa mendirikan PT serta mendaftarkan merek UMKMnya agar bisa naik kelas.
“Semoga dengan adanya rancangan ini, ini bisa memotivasi OPD teknis bagaimana terhadap UMKM yang potensial yang berprospek itu segera untuk didaftarkan secara PT UMKM, PT Perorangnya dan juga secara valuenya” tegasnya.
Secara filosofis dasar pembentukan ranperda ini karena disadari bahwa usaha mikro dan koperasi merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas perekonomian di Kabupaten Tegal. Selain itu, secara sosiologis masyarakat memerlukan upaya dari Pemerintah Kabupaten Tegal dalam pelindungan dan pemberdayaan usaha Mikro dan koperasi, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan perkembangan usaha serta kemandirian masyarakat.