Scroll kebawah untuk baca artikel
Berita UtamaTegal - Slawi

Bupati Tegal Percepat Perbup Pesantren Ramah Anak

×

Bupati Tegal Percepat Perbup Pesantren Ramah Anak

Sebarkan artikel ini

Slawi, korantegal.com – Pemerintah Kabupaten Tegal mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pondok Pesantren sebagai langkah memperkuat perlindungan santri dan mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, serta ramah anak. Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan pesantren sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pembentukan karakter dan akhlak generasi muda.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Meneguhkan Regulasi Pesantren Ramah Anak: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Kabupaten Tegal” yang digelar di Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tegal, Senin (15/06/2026).

Menurut Ischak, pondok pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter, moral, dan akhlak generasi muda. Karena itu, keberadaan pesantren harus didukung oleh sistem perlindungan yang mampu menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh santri selama menjalani proses pendidikan.

“Para kiai selama ini telah menjadi garda terdepan dalam pembentukan moral dan akhlak generasi muda. Karena itu, pemerintah daerah saat ini sedang memproses rancangan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Perda Pondok Pesantren,” ujar Ischak.

Ia menjelaskan, penyusunan Perbup dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pakar dari Sativa Institute. Salah satu substansi penting yang menjadi perhatian dalam regulasi tersebut adalah penguatan perlindungan anak serta upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Menurutnya, regulasi yang sedang disusun tidak hanya bertujuan memperkuat tata kelola pesantren, tetapi juga memastikan setiap santri memperoleh hak atas lingkungan belajar yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.

Bupati juga menegaskan bahwa marwah dan kehormatan pesantren harus terus dijaga. Di tengah berkembangnya teknologi informasi dan tingginya perhatian masyarakat terhadap berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan di sejumlah daerah, pesantren perlu terus memperkuat sistem perlindungan dan pengawasan internal.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Tegal Syamsul Arifin menyambut baik percepatan penyusunan Perbup tersebut. Menurut dia, keberadaan regulasi yang jelas akan memberikan kepastian sekaligus memperkuat upaya perlindungan santri di lingkungan pesantren.

“Mudah-mudahan pada Hari Santri bulan Oktober nanti Perbup Pondok Pesantren sudah bisa diterbitkan. Saat ini prosesnya tinggal selangkah lagi,” kata Syamsul.

Ia menambahkan, penguatan regulasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang selama ini berperan besar dalam pembentukan karakter dan akhlak generasi muda.

Dalam forum yang sama, Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal Abdul Aziz menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada seluruh elemen pesantren agar upaya pencegahan kekerasan seksual tidak berhenti pada penyusunan regulasi semata.

Menurut dia, pesantren merupakan salah satu benteng utama pendidikan akhlak dan adab di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu memiliki komitmen yang sama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

“Melalui sosialisasi dan penguatan pemahaman di lingkungan pesantren, kita berharap tidak terjadi kasus serupa. Kekerasan seksual bukan hanya merugikan korban dan lembaga, tetapi juga merugikan masa depan bangsa,” tegas Aziz.

Melalui FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal bersama kalangan pesantren, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya terus mematangkan rancangan Perbup Pondok Pesantren agar mampu menghadirkan mekanisme perlindungan yang efektif dan implementatif.

Regulasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan santri sekaligus memastikan pondok pesantren di Kabupaten Tegal tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, inklusif, dan mendukung lahirnya generasi muda yang berakhlak, berkarakter, serta berdaya saing. (AD/MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pencarian