Scroll kebawah untuk baca artikel
Brebes - Bumiayu

Undang-undang Narkotika Perlu Direvisi, Atasi Masalah Over Kapasitas dalam Sel

×

Undang-undang Narkotika Perlu Direvisi, Atasi Masalah Over Kapasitas dalam Sel

Sebarkan artikel ini
MENINJAU - Dirjen HAM Kemenkumham RI, Mualimin Abdi didampingi Kalapas Kelas IIB Brebes, Isnawan, meninjau sejumlah fasilitas dari sisi HAM yang ada di Lapas Kelas IIB Brebes, Kanwil Kemenkumham Jateng, Selasa (29/3/2022).

BREBES, korantegal.com – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Dirjen HAM Kemenkumham RI), Mualimin Abdi menandaskan, banyaknya lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengalami over kapasitas di berbagai daerah di tanah air menjadikan prioritas bagi Kemenkumham untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terkait over kapasitas lapas itu, memang menjadi persoalan. Jika pemerintah membangun lapas kapasitas besar di banyak tempat, sudah barang tentu biayanya tak sedikit. Sehingga kami mendorong UU Revisi Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika segera rampung. Karena sebagian besar lapas kita penuh warga binaan kasus narkotika,”ucap Mualimin usai meninjau sejumlah fasilitas dari sisi HAM yang ada di Lapas Kelas IIB Brebes, Kanwil Kemenkumham Jateng, Selasa (29/3/2022).

Ia menambahkan, sebelumnya Kemenkumham telah bersurat ke Presiden RI Joko Widodo agar revisi aturan tersebut bisa dibahas di Komisi III DPR RI. “Kami berharap revisi UU Narkotika nantinya, kepada para pengguna narkoba untuk direhabilitasi. Tapi untuk kasus narkoba sebagai bandar ya tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,”tandas Dirjen yang asli Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes ini.

Dalam kunjungan kerja bersama rombongan itu, Mualimin yang didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Brebes, Isnawan, memastikan fasilitas kelayakan dasar bagi warga binaan terutama bagi penyandang disabilitas (difabel), lansia dan anak-anak. Termasuk, fasilitas umum toilet ramah difabel, akses jalan, hingga blok tahanan.

“Saya sangat mengapresiasi program kemandirian bagi warga binaan lapas di bawah pimpinan Kalapas kelas II B Brebes Isnawan,” paparnya.

Mualimin menuturkan, beberapa program kemandirian diantaranya, membuat keset kain, tas, sandal hotel, tali tambang dan beberapa kerajinan yang lainya dapat memberikan manfaat bagi warga binaan dengan mendapat upah yang nanti diserahkan saat bebas.

“Sudah banyak pesanan masyarakat dari program kemandirian secara rutin, omsetnya juga lumayan. Tentunya ini menjadi manfaat bagi mereka. Artinya dengan program kemandirian ini memanusiakan manusia,” pungkas Mualimin. (Harviyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.